UIN SU Perpanjang Batas Pembayaran UKT

- Advertisement - Pfrasa_F
Foto : www.instagram.com/uinsumut

Medan, Dinamika Online – Hingga Jumat lalu, sebanyak 2.405 mahasiswa UIN SU belum melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Akibatnya, UIN SU secara resmi memperpanjang batas pembayaran UKT mulai 21-28 Februari dengan denda 10% dari nominal UKT, Senin (19/2).

Dalam surat edaran yang dikeluarkan hari ini, UIN SU secara resmi telah memperpanjang batas pembayaran UKT sampai 28 Februari mendatang. Selain itu, bagi mahasiswa yang melakukan pembayaran pada periode perpanjangan tersebut,  akan dikenakan denda 10% dari nominal UKT yang telah ditentukan.

Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Sardinan Batubara S.Ag. menyampaikan bahwa perpanjangan ditetapkan karena sekitar 23% mahasiswa belum melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. “Hasil dari rekapitulasi pada Jumat lalu, dari keseluruhan jumlah mahasiswa UIN SU yaitu 18.759 hanya 16.354 orang yang membayar, itu berarti ada 2.405 mahasiswa UIN SU yang belum membayar,” ungkapnya.

“Kalau dipersenkan, sekitar 87% mahasiswa sudah melakukan pembayaran, sedangkan 23% lagi belum membayar,” tambahnya.

Reporter : Widya Astuti dan Anisa Rizwani

Editor      : Maya Riski

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles