Uji Cepat Belum Tepat, Pemeriksaan Pasien Positif Covid-19 Gunakan PCR

- Advertisement - Pfrasa_F
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Mayor Whiko Irwan. (Foto/Dok. Humas Sumut)

Medan, Dinamika Online – Pasien positif Covid-19 ditentukan melalui pemeriksaan uji usap dengan menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR). Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan keterangan pers di pusat media GTPP kantor Gubernur Sumut mengatakan hasil uji cepat belum bisa menjadi pegangan untuk menentukan pasien positif atau negatif Covid-19, Selasa (28/4).

Melalui akun Instagram resmi Humas Sumut (28/4), juru bicara GTPP mengatakan penderita dengan uji cepat belum bisa didiagnosis positif. “Penderita dengan uji cepat belum bisa didiagnosis positif. Seseorang dinyatakan positif bila ditemukan adanya virus di dalam tubuh atau tenggorokan penderita,” ujar Whiko Irwan, atas dasar itu GTPP tidak lagi mengumumkan data hasil uji cepat.

Sarmilah Aini, warga desa Jl. Perintis Kemerdekaan, Dusun Kubah Lobai Sonang, Talawi Batu Bara, Sumut, mengatakan selain menerapkan pemeriksaan PCR hendaknya terdapat puskesmas rujukan secara gratis untuk masyarakat. “Selain menerapkan pemeriksaan menggunakan PCR, hendaknya setiap desa terdapat puskesmas rujukan secara gratis untuk masyarakat yang melapor bahwa mereka mengalami gejala-gejala Covid-19,” jelasnya saat diwawancarai melalui WhatsApp.

Reporter : Lisa maulida dan Agustini

Editor      : Miftahul Zannah

- Advertisement -

Share article

Latest articles