Korupsi di Masa Pandemi, Hukum Tata Negara Langsungkan Diskusi

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto/Dok. Panitia)

Medan, Dinamika Online – Prodi Hukum Tata Negara  (Siyasah) V-D Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) mengadakan diskusi daring pada Kamis malam pukul 20.05 melalui grup WhatsApp dengan mengusung tema “Seputar Korupsi di Masa Pandemi”. Diskusi yang diikuti 172 peserta diisi oleh Hanifah Febriani sebagai pemateri, Kamis (10/9).

Tema yang diambil seputar korupsi di masa pandemi ini dikarenakan banyaknya peluang dalam melakukan tindakan korupsi yang berpotensi besar pada saat pandemi, contohnya maraknya bantuan-bantuan sosial. Tindakan korupsi memang sudah hal yang biasa terjadi dan dilakukan oleh oknum-oknum tertentu terkhusus di instansi pemerintahan. Peluang untuk korupsi  besar bagi mereka dalam mengambil kesempatan berupa barang atau jasa maupun bantuan sosial.

Hotnita Sari Hasibuan yang menjadi salah satu panitia acara menyimpulkan dari diskusi daring tersebut. “Jadi korupsi itu kejahatan yang sangat luar biasa padahal perbuatannya biasa-biasa saja hanya menyelipkan atau menghilangkan sebuah data yang seharusnya transparan.” katanya saat diwawancarai via whatsApp.

Menurut Sayed Rafli Tabrani, salah satu peserta menanggapi keberadaan lembaga tentang pemberantasan korupsi. “Adanya keberadaan lembaga seperti KPK seolah tidak berjalan secara fungsional. Maka dari itu, adanya diskusi ini sangat bermanfaat dan membuka mata kita bahwa ada lembaga pemberantas korupsi sudah berhasil dimatikan peran dan fungsinya, dengan adanya penurunan kinerja,” tuturnya.

Terlaksananya acara ini mendapat tanggapan positif dari salah satu peserta asal Pulau Jawa. “Mantap banget masyaallah, materinya benar-benar bagus, penyampaian materinya luar biasa, dan sangat keren sehingga peserta paham dari isi materi tersebut,” ujar Melli Nur Fauziah mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Reporter : Fariz Ghifari dan Riski Maulana

Editor     : Miftahul Zannah

- Advertisement -

Share article

Latest articles