
Penulis: Siti Zahra
Sebuah gambar bertajuk ‘Peringatan Darurat’ yang memperlihatkan lambang Garuda Pancasila dengan latar belakang berwarna biru gelap, saat ini menjadi sorotan di berbagai platform media sosial, mulai dari aplikasi X (Twitter), Instagram dan status WhatsApp. Hal ini viral usai Badan Legislasi (Baleg), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca Juga: Hak Diterkam, Keberagaman Diredam
Gambar Garuda berwarna biru tersebut bermula dibagikan oleh akun Instagram @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv. Dalam gambar itu, hanya terlihat gambar Garuda dengan latar biru dongker, dilengkapi dengan tulisan kalimat tegas ‘Peringatan Darurat’.Gerakan yang menggunakan tulisan ‘Peringatan Darurat’ ini ditujukan sebagai ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga kelancaran jalannya Pilkada yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.
Tidak sampai di situ, video narasi pun juga ikut tersebar luas. Video narasi bertajuk “Siaran Darurat (Bukan Simulasi)” dilengkapi dengan narasi berisikan “Ini adalah siaran terakhir atas mandat Presiden Republik Indonesia. Jika Anda menyaksikan ini, maka Pemerintah Indonesia telah usai. Pemerintah diambil alih oleh entitas (bukan manusia)”, di akhir video ditutup dengan harapan yang berisikan “Kami berdoa kepada Tuhan YME untuk keselamatan”, “BERLINDUNG DAN HINDARI BEPERGIAN KELUAR”, kalimat akhir dari video tersebut menandakan penegasan dan tertulis huruf kapital.
Bukan hanya itu, narasi yang beredar di media sosial pun makin ramai diperbincangkan, khususnya berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Selasa, 20 Agustus kemarin. MK menyatakan, bahwa Partai Politik (Parpol) tidak diharuskan memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dapat mengajukan calon kepala daerahnya.
Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, DPR menentukan akan mengadakan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Keputusan ini memicu kekhawatiran dari sejumlah pihak, bahwa revisi UU Pilkada tersebut bertujuan untuk mengganti hasil keputusan yang sudah dikeluarkan oleh MK.
Meskipun demikian, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, dengan tegas membantah anggapan tersebut. Dia menegaskan, bahwa pembahasan mengenai revisi UU Pilkada tidak akan bertentangan dengan putusan MK yang berkaitan dengan syarat pencalonan. Potongan video mengenai pernyataan-pernyataan ini dipergunakan oleh publik sebagai ekspresi perlawanan terhadap DPR, yang sudah telanjur menyepakati RUU Pilkada tersebut.
Dilansir dari Infobanknews, ‘Peringatan Darurat’ ini bisa dilihat sebagai respons masyarakat yang penuh kekecewaan terhadap keputusan MK, yang mereka rasa sedang diabaikan atau bahkan dijegal oleh pihak DPR. Perlawanan tersebut merupakan kumpulan dari kemarahan publik yang mendalam, berkat RUU Pilkada yang disetujui oleh Baleg DPR tersebut. Banyak yang menganggap, RUU tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan putusan dari MK, terutama terkait ketentuan mengenai batas usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur yang diatur dalam Pasal 7.
Baleg DPR malah memutuskan untuk mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan bahwa batas usia calon gubernur akan ditentukan pada saat pelantikan calon yang terpilih. Hal ini tentu saja bertentangan dengan keputusan MK. Selain itu, DPR juga sepakat bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada, hanya akan berlaku untuk partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, partai yang sudah memiliki kursi di DPRD diharuskan untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari suara hasil pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Lucky Vicky, Pola Pikir Positif yang Bisa Kamu Terapkan
Editor : Aqlia Matslina Fattah


👍