Polemik Larangan Knalpot Brong pada Sepeda Motor di Masa Sekarang

- Advertisement - Pfrasa_F
Foto: Dok. Pribadi (Staff Percetakan)

Penulis: Muhammad Syarif Alfarizy

Selain membuat sakit telinga, knalpot brong kerap menjadikan adanya pertarungan di jalanan. Untuk menertibkan masalah ini dibutuhkan aturan yang ketat dan edukasi yang memadai. Sebagian pengendara sepeda motor sering memilih knalpot brong untuk meningkatkan performa kualitas sepeda motornya hanya untuk menunjang gaya terutama bagi para pemuda.

Baca Juga: KDRT Momok Terbesar Penyebab Hancurnya Rumah Tangga

Knalpot brong pada umumnya menghasilkan suara yang bising, yang dapat menggangu ketertiban umum. Tidak hanya itu, knalpot brong juga dapat menghasilkan pembuangan gas yang melebihi batas yang sudah ditentukan dan dapat mencemari lingkungan sekitar. Selain knalpot brong, terdapat juga perangkat lain yang tidak memenuhi standar teknis seperti tidak memakai kaca spion, mengubah warna lampu utama, pemantulan cahaya yang terlalu berlebihan, dan berubahnya bagian-bagian sepeda motor yang sudah ditetapkan dahulunya.

Dalam sebuah pers rilis, Polres Kota Yogyakarta menyebutkan bahwa salah satu alasan knalpot brong masih banyak digunakan adalah karena pengendara knalpot brong merasa lebih modis dan bisa digunakan untuk ajang balapan.

Akan tetapi, sebenarnya definisi knalpot brong ini sendiri bisa dibilang rancu. Terdapat di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 memang tidak secara detail menjelaskan definisi knalpot brong itu sendiri. UU tersebut hanya menyinggung tentang kelengkapan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, termasuk urusan knalpot brong. Knalpot terbagi menjadi dua kategori, yaitu knalpot standar, knalpot aftermarket, dan knalpot brong. Knalpot standar sendiri tentu saja knalpot bawaan pabrik yang tidak mungkin melanggar aturan lalu lintas, yang menjadi persoalan ialah yang membedakan knalpot aftermarket dengan knalpot brong, di mana kedua knalpot ini sama-sama memiliki suara keras.

Nah, tentu saja bagi pengendara yang tetap bersih keras untuk memakai knalpot brong ini sudah pasti mendapatkan ancaman sanksi hukum. Hal ini termaktub pada UU Pasal 285 ayat (1) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan (LLAJ), setiap pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan ini bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama sebulan atau denda maksimal Rp250.000. Sanksi ini ditetapkan agar dapat memberi efek jera kepada pelanggar dan menjaga ketertiban serta keamanan di jalan raya.

Dampak negatif pada pengguna knalpot brong tidak hanya berisiko terhadap pelanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. Tidak hanya suara berisik saja, tetapi juga dapat menyebabkan polusi udara pada lingkungan yang akan menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk dapat memilih knalpot yang benar seperti tidak mengubah knalpot dari bawaan pabrik itu sendiri dan sudah yang ditetapkan oleh pemerintah demi kenyamanan bersama dan kelestarian lingkungan juga.

Baca Juga: Wacana Pembentukan Provinsi Tapanuli

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles