
Penulis: Siti Zahra
Pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara merupakan puncak dari penyalahgunaan kekuasaan. Ironisnya, mereka yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru menjadi predator yang mengancam keamanan perempuan dan kelompok rentan. Kasus-kasus semacam ini tidak boleh dipandang sebagai masalah hukum semata, tetapi sebagai krisis moral yang meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan pada 2023, kekerasan seksual meningkat 79 persen dalam 12 tahun terakhir, dan banyak pelakunya berasal dari kalangan elite politik. Salah satu kasus yang mencuat adalah dosen yang mendapatkan kekebalan hukum akibat jabatannya. Data ini membuktikan bahwa kekuasaan sering menjadi tameng untuk melindungi pelaku, sementara korban terus berjuang mencari keadilan.
Baca Juga: Serba Instan dan Lupa: Benarkah Internet Menumpulkan Ingatan Kolektif Kita?
Pelecehan seksual oleh petinggi negara biasanya menggunakan pendekatan “kekuasaan sebagai senjata”. Mulai dari intimidasi, iming-iming karier, hingga ancaman pembunuhan karakter, korban dipaksa diam demi keselamatan mereka sendiri. Bahkan, laporan sering kali diabaikan karena pengaruh politik pelaku. Jika kasus tersebut akhirnya terungkap, biasanya pelaku hanya diberi sanksi administratif ringan, tanpa konsekuensi hukum yang serius.
Masyarakat kita masih menganggap pelecehan seksual sebagai “aib” korban, bukan kejahatan pelaku. Budaya patriarki membuat korban enggan melapor karena takut disalahkan. Apalagi jika pelakunya adalah pejabat, bisa saja korban justru difitnah sebagai “pencari popularitas” atau “pemeras”. Akibatnya, kasus-kasus ini jarang terungkap ke permukaan, dan pelaku bebas tanpa ancaman hukum.
Hukum Indonesia belum berpihak sepenuhnya kepada korban pelecehan seksual. Meski Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan, penegakannya masih lemah, terutama ketika pelaku memiliki kekuasaan politik atau ekonomi. Proses hukum sering kali sengaja diperlambat, atau kasusnya ditutup karena tekanan dari kekuatan oligarki. Hanya segelintir kasus yang benar-benar sampai ke pengadilan, dan pelaku pun jarang mendapatkan hukuman maksimal.
Dampak psikologis pelecehan seksual sangat berat. Korban bisa mengalami post traumatic stress disorder (PTSD), depresi, bahkan keinginan bunuh diri. Sayangnya, bantuan psikologis untuk korban masih sangat minim, terutama bagi mereka dari kalangan marginal. Sementara pelaku hidup tenang dengan jabatan dan kekayaannya, korban harus berjuang sendirian melawan trauma dan stigma sosial.
Gerakan sosial seperti #MeToo dan #MulaiBicara menunjukkan bahwa kesadaran publik mulai berubah. Namun, kita perlu dorongan lebih kuat agar kasus pelecehan seksual oleh elite politik tidak lagi dianggap biasa. Media harus terus memberitakan kasus-kasus ini, sementara masyarakat harus memastikan bahwa korban mendapat dukungan penuh, bukan cibiran.
Negara harus menjamin bahwa semua kasus pelecehan seksual, termasuk yang melibatkan pejabat, diproses secara transparan. Pengawasan eksternal, seperti lembaga independen antikorupsi dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), harus ikut mengawasi kasus pelecehan oleh petinggi negara. Tidak boleh lagi ada “perlakuan khusus” bagi pelaku hanya karena mereka memiliki jabatan tinggi.
Kita tidak bisa terus diam melihat kekuasaan disalahgunakan untuk melecehkan rakyat sendiri. Pejabat yang terbukti bersalah harus dicopot dari jabatannya dan dihukum sesuai undang-undang. Masyarakat harus berani bersuara, mendukung korban, dan menolak segala bentuk impunitas. Hanya dengan tegasnya penegakan hukum, kita bisa memastikan bahwa tak ada lagi pejabat yang merasa kebal dari keadilan.
Baca Juga: TikTok dan Standardisasi, Kiblat Gaya Hidup Generasi Z

