
Penulis: Rahma Damayanti Azzahro dan Ouren Avellyola
Bencana nasional merupakan suatu kondisi darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ketika suatu peristiwa bencana menimbulkan dampak yang sangat luas dan serius terhadap kehidupan masyarakat. Penetapan status ini dilakukan apabila dampak yang ditimbulkan tidak lagi dapat ditangani secara optimal oleh pemerintah daerah, baik dari segi sumber daya, pendanaan, maupun kemampuan koordinasi. Oleh karena itu, penetapan bencana nasional menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa penanggulangan bencana dapat dilakukan secara terpusat, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Di Indonesia, penetapan bencana nasional memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap bencana harus dinilai berdasarkan indikator tertentu sebelum ditetapkan status dan tingkatnya. Hal ini bertujuan agar penetapan bencana nasional tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui pertimbangan yang objektif dan terukur. Dengan demikian, kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sosial.
Baca Juga: Kenali Generasi Digital, Ayo Jaga dan Lestarikan Nilai Budaya
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kriteria penetapan bencana nasional meliputi beberapa indikator utama yang digunakan untuk menilai tingkat keparahan dan dampak suatu bencana. Indikator-indikator ini menjadi dasar pertimbangan pemerintah pusat dalam menetapkan status bencana nasional.
· Jumlah Korban
Jumlah korban menunjukkan tingkat dampak bencana terhadap keselamatan jiwa manusia, seperti korban meninggal dunia, luka-luka, hilang, dan jumlah penduduk yang terdampak langsung, seperti kehilangan tempat tinggal dan akses layanan dasar.
· Cakupan Luas Wilayah Terdampak
Indikator ini menilai skala geografis dan administratif bencana. Seperti melibatkan lebih dari satu kabupaten atau provinsi, dan mengganggu aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik secara luas.
· Kerugian Harta Benda
Kerugian ini mencerminkan besarnya dampak ekonomi akibat bencana, seperti kerusakan rumah penduduk dan aset masyarakat serta kerugian ekonomi dalam jumlah besar yang menghambat pemulihan.
· Kerusakan Prasarana dan Fasilitas Umum
Kerusakan infrastruktur menunjukkan tingkat gangguan terhadap kehidupan masyarakat, seperti kerusakan jalan, jembatan, dan sarana transportasi serta kerusakan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur vital.
· Ketidakmampuan Pemerintah Daerah
Indikator ini menunjukkan keterbatasan daerah dalam menangani bencana, seperti keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan logistik serta ketidakmampuan melakukan penanganan darurat secara optimal.
· Dampak Sosial dan Ekonomi
Dampak ini menggambarkan pengaruh bencana terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti terhentinya mata pencaharian atau meningkatnya pengangguran dan gangguan stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam sejarahnya, Indonesia telah beberapa kali menetapkan status bencana nasional, misalnya pada peristiwa tsunami Aceh tahun 2004, gempa bumi dan tsunami Palu tahun 2018, serta pandemi Covid-19. Peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan bahwa bencana nasional tidak hanya terbatas pada bencana alam, tetapi juga mencakup bencana nonalam yang berdampak luas terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Penetapan status darurat bencana nasional dilakukan melalui beberapa tahapan yang terstruktur guna memastikan keputusan diambil secara tepat dan berdasarkan kondisi lapangan yang nyata. Adapun tahapannya sebagai berikut:
- Pernyataan ketidakmampuan pemerintah daerah oleh gubernur, gubernur menyampaikan laporan resmi bahwa pemerintah daerah tidak lagi mampu menangani dampak bencana secara mandiri akibat keterbatasan sumber daya, anggaran, dan kapasitas penanganan.
- Pengkajian cepat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian terkait, BNPB bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan kajian cepat untuk menilai tingkat keparahan bencana, jumlah korban, kerusakan, serta kebutuhan mendesak yang diperlukan dalam penanganan darurat.
- Rapat koordinasi tingkat nasional, pemerintah pusat mengadakan rapat koordinasi yang melibatkan kementerian, lembaga, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan pihak terkait lainnya untuk membahas hasil kajian serta menentukan langkah penanganan yang paling efektif.
- Penetapan status darurat bencana nasional oleh Presiden Republik Indonesia, presiden menetapkan status darurat bencana nasional sebagai dasar hukum pelaksanaan penanganan darurat secara terpusat, termasuk mobilisasi sumber daya nasional dan dukungan internasional jika diperlukan.
Baca Juga: Yuk! Kenali jenis-jenis Kain Ulos dan Kegunaannya
Editor: Kauria Rawia

