
Penulis: Muhammad Daffa
Pendidikan selalu menjadi bagian penting dalam menentukan arah sebuah bangsa. Dari ruang kelas, negara berharap lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga mampu mengambil keputusan, menyelesaikan persoalan, dan memimpin masyarakat. Oleh karena itu, rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) patut dilihat sebagai sebuah gagasan besar. Namun, makin besar sebuah gagasan, makin besar pula pertanyaan yang harus dijawab.
Pemerintah memperkenalkan URI sebagai bagian dari upaya menyiapkan sumber daya manusia dan calon pemimpin Indonesia. Presiden Prabowo Subianto bahkan telah melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur pada 22 Juli 2026. Pemerintah juga menyampaikan rencana pembangunan 10 URI serta konsolidasi sejumlah lembaga pendidikan yang telah ada.
Baca Juga: Bolehkah Memukul Anak? Antara Hadis, Al-Qur’an, dan Cara Mendidik
Di atas kertas, gagasan tersebut terdengar menjanjikan. Indonesia memang membutuhkan pemimpin yang memiliki kemampuan akademik sekaligus memahami persoalan negara secara nyata. Pemimpin masa depan tidak cukup hanya menguasai teori. Mereka harus memahami birokrasi, ekonomi, teknologi, pertahanan, masyarakat, hingga tantangan global. Dalam konteks itulah, URI dapat menjadi ruang untuk membangun pendidikan kepemimpinan yang lebih terintegrasi. Namun, persoalannya bukan sekadar apakah Indonesia membutuhkan pemimpin berkualitas. Jawabannya jelas: Indonesia membutuhkannya. Persoalan yang lebih penting adalah apakah pembentukan lembaga baru benar-benar menjadi jawaban terbaik?
Pertanyaan tersebut muncul karena Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah institusi yang bergerak dalam pendidikan dan pengembangan kepemimpinan aparatur maupun kebangsaan. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta berbagai sekolah kedinasan telah menjalankan fungsi yang bersinggungan dengan pembentukan sumber daya manusia pemerintahan. Oleh sebab itu, URI harus memiliki pembeda yang jelas agar tidak sekadar menjadi lembaga baru dengan fungsi lama.
Lebih dari itu, publik berhak mengetahui siapa sebenarnya yang menjadi sasaran utama URI. Apakah URI diperuntukkan bagi mahasiswa umum? Apakah khusus calon aparatur dan pemimpin negara? Bagaimana proses seleksinya? Apakah kesempatan masuk akan terbuka secara adil bagi anak-anak dari berbagai daerah dan latar belakang ekonomi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan, melainkan bagian dari pengawasan publik terhadap kebijakan pendidikan.
Jika URI memang dirancang untuk melahirkan pemimpin masa depan, maka prinsip meritokrasi harus menjadi fondasinya. Jangan sampai nama besar institusi justru menciptakan kesan bahwa akses terhadap pendidikan kepemimpinan hanya tersedia bagi kelompok tertentu. Pemimpin nasional seharusnya lahir dari kompetensi, integritas, kapasitas, dan rekam jejak, bukan dari kedekatan atau latar belakang sosial.
Pemerintah juga perlu memastikan URI tidak berjalan sendiri. Gagasan besar akan lebih bermanfaat apabila mampu membangun jejaring dengan perguruan tinggi yang sudah ada. Kampus-kampus di Indonesia memiliki dosen, peneliti, laboratorium, pusat kajian, dan pengalaman panjang dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. URI seharusnya tidak hadir sebagai pesaing yang mengambil jarak, tetapi sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional.
URI bisa menjadi langkah maju jika dibangun dengan dasar hukum yang jelas, tata kelola yang transparan, pendanaan yang akuntabel, seleksi yang adil, dan tujuan akademik yang terukur. Sebaliknya, URI akan kehilangan maknanya jika hanya menjadi simbol baru tanpa pembaruan yang nyata. Sebab, bangsa ini tidak sekadar membutuhkan universitas baru. Indonesia membutuhkan cara baru untuk melahirkan pemimpin. Hal itu harus dibuktikan melalui kualitas, bukan hanya melalui nama.
Baca Juga: Asap Pekat Menyelimuti Kalimantan
Editor: Ummy Syafitri

