Nikah Sunnah, Belajarnya Wajib

- Advertisement - Pfrasa_F
Fotografer : Juraidah Nasution
Fotografer : Juraidah Nasution

Medan, Dinamika Online – Gedung UKK  UKM, tepatnya Sekretariat LPM Dinamika Lantai I UIN SU terlihat ramai didatangi berbagai kalangan untuk mengikuti pengajian yang diisi oleh Muallim Irhas Adilisardani, S.Pdi dengan berbekal kitab Tanwirul Qulub, Fiqh Munakahat diangkat sebagai bahasan, Sabtu (11/06)

Acara yang dilaksanakan khusus pada hari Sabtu dan  Minggu di bulan suci Ramadhan ini dihadiri berbagai jamaah dari berbagai kalangan, mahasiswa UIN SU, alumni LPM Dinamika, dan masyarakat umum.

Diawal pembicaraan  Muallim Irhas  memberi tekanan bahwa hukum menikah adalah sunnah, dan hukum mempelajarinya adalah wajib bagi kita yang belum menikah, “Nikah hukumunya sunnah, hukum belajarnya wajib,” jelasnya.

Menikah memiliki manfaat yang luar biasa, salah satunya mampu menjauhkan kita dari zina “Manfaat menikah yaitu melanjutkan keturunan, menjaga kemaluan , dan menjauhkan zina” tambahnya.

Sebagai umat Nabi Muhammad yang beragama islam sudah seharunya melaksanakan sunnah rasul yaitu menikah, “Orang yang ngaku cinta rasul mengikuti sunnah rasul,” himbaunya. Namun hukum  nikah yang sunnah menjadi makruh apabila seseorang tersebut tidak memiliki keinginan menikah, “Hukum nikah menjadi makruh bagi orang yang tidak ingin menikah, tidak punya biaya, punya biaya tetapi mempunyai penyakit dan tidak ada hajat,” imbuhnya.

Dalam  pejelasannya, kitab tersebut juga mengatur agar tidak salah dalam menikahi seorang wanita. Hal yang pertama dilihat adalah agamanya, sebab agama merupakan  tolak ukur untuk menikahi seseorang , “Kriteria calon istri dan calon suami dalam Islam adalah agama, akal, akhlak, anak, nasab, perawan,dan cantik,” jelasnya.

Reporter         : Purnama Arfah dan Juraidah Nasution

Fotografer   : Juraidah Nasution

 

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles