
Penulis : May Andriani Siregar
Indonesia mengakui enam agama yang terdiri dari Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Dari keenam agama tersebut, warga Negara Indonesia boleh memeluk agama sesuai kepercayaannya masing-masing, sesuai dengan filosofi Pancasila yaitu sila pertama yang disampaikan oleh Seokarno berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa memiliki filosofi, seluruh warga Indonesia harus didasari keyakinan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan hal itu juga diatur dalam pasal 28E ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya..”
Dalam berkehidupan di tengah agama yang berbeda-beda dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang menjunjung tinggi semboyan negara kita yaitu “Bhinekha Tunggal Ika” yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua, menegaskan bahwa walaupun kita memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda, ketika kita dihadapkan dengan permasalahan yang menyangkut dengan negara kita harus bisa menepiskan perbedaan yang kita miliki dan menumbuhkan rasa memiliki dan nasionalisme yang ada dalam diri kita, karena pada dasarnya kita adalah orang-orang yang mencintai tanah air dan negara kita, rasa nasionalisme akan tumbuh ketika saling mengerti keberagaman yang kita miliki. Contohnya ketika Ketua RT adalah seorang muslim, dan menyuruh kita untuk bergotong-royong bersama-sama, maka warga yang beragama Kristen Protenstan, Kristen Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu harus mau dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut tanpa memikirkan apa agama yang diyakini oleh Ketua RT tersebut.
Tetapi sebaliknya, apabila kita dihadapkan dengan permasalahan yang menyangkut dengan agama yang kita miliki, maka jangan sekali-kali menuntut rasa nasionalisme pada saat itu, karena kita tidak bisa mencampur adukkan permasalahan yang ada didalam agama kita dengan tuntutan nasionalisme, ‘Kamu beragama Hindu harus mengikuti puasa dibulan Ramadhan seperti kami, kita harus nasionalisme’, tentu itu sudah sangat bertentangan dengan pasal 28E ayat 1 yang sudah disebutkan diawal paragraf. Tetapi, bukan pula kita bebas menggangu peribadatan agama lain apalagi kita sampai merusak kenyakinan orang lain, dikarenakan kita menganggap bahwa agama kita paling benar dari agama lainnya. Seperti mencela agama tersebut tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi, ketika kita melihat suatu peribadatan sikap yang harus kita tumbuhkan adalah toleransi selama hal itu belum mengusik keyakinan yang kita miliki.
Agama juga merupakan salah satu data pribadi yang paling penting, karena ditanda pengenal seperti Kartu Tanda Penduduk kita kolom agama merupakan salah satu yang wajib tercantum didalamnya, membicarakan kolom agama yang ada KTP mengingatkan kita akan pengusulan yang dikeluarkan oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tjhajo Kumolo yaitu membolehkan untuk mengosongkan kolom agama di KTP. Menurutnya, banyak warga Indonesia yang memiliki agama diluar dari ke-6 agama yang dilegalkan di Indonesia dan takut bersikap diskriminasi kepada warga yang beragama belum dilegalkan di Indonesia, tentu saja usulan yang dikeluarkan oleh Mentri Dalam Negeri tersebut menuai protes dan tanda tanya oleh beberapa pemuka agama, dampak buruk ketika kolom agama dikosongkan salah satunya adalah bagaimana ketika seseorang meninggal tanpa kita mengetahui apa agamanya, dan cara apa yang harus kita lakukan untuk segera menguburkannya. Atau ketika menikah, kita tidak mengetahui apa agama dari salah satu calon pengantin, sah atau tidaknya pernikahan yang meraka jalani. Maka dari itu, sudah sangat jelas seberapa pentingnya keberadaan agama tersebut dan tentu kita harus menghormati keberadaan agama tersebut.
Setiap agama memiliki larangan masing-masing, seperti agama Islam yang melarang memakan makanan yang dimasak selain orang muslim, karena ada tata cara tersendiri dalam memasak, tetapi sebaliknya agama non-muslim boleh memakan makanan yang dimasak oleh orang muslim. Maka dari itu, ketika muslim berkunjung kepedesaan yang mayoritas Kristen akan mencari sebuah rumah makan yang bertuliskan rumah makan muslim, dan tak jarang pula yang non-muslim juga membeli makanan yang disediakan dirumah makan tersebut. Contoh lain yang paling sering terjadi ketika umat muslim merayakan hari Raya Idhul Fitri, disuatu desa kebiasaan yang mereka miliki adalah membagikan makanan yang mereka makan kepada siapapun termasuk orang non-muslim dan dengan senang hati orang non-muslim menerimanya, dan ketika orang non-muslim merayakan hari kebesaranya dan ingin melakukan hal yang sama, orang muslim akan menolak pemberian tersebut, bukan bermaksud untuk tidak menghargai, tetapi begitulah kepercayaan yang dianut oleh Agama Islam, dan orang-orang non-muslim harus bisa mengerti bahkan memahami perbedaan keyakinan tersebut.
Sejatinya, perbedaan agama bukanlah penghalang kita untuk hidup bersama didalam sebuah lingkungan yang kita tinggali, tetapi bagaimana kita dapat memberikan toleransi dan menghormati yang menjadi pondasi utama agar tetap terjalin kerukunan antar umat beragama. Ketika kita diuji dengan mereka oknum yang berniat merusak kerukunan yang telah terjalin, maka cara kita untuk membalasnya bukan dengan perlakukan yang sama dengan mereka buat, tetapi berikanlah perlakuan yang mencerminkan bahwa kita masih menghormati agama yang mereka miliki. Sesuai dengan surah Al-Kafirun ayat : 6 yang berbunyi “Untukmulah agamamu, dan untuk kulah agamaku..”
Editor : Shofiatul Huna Lubis

