
Medan, Dinamika Online – Sehubungan dengan semakin banyak dosen USU yang dinyatakan positif Covid-19, Rektor USU mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penutupan kampus dari seluruh kegiatan/aktivitas. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari Senin (27/7) hingga Minggu (2/8), Jum’at (24/7)
Berdasarkan Surat Edaran nomor: 6877/UN5.1.R/SPV/2020 kebijakan karantina wilayah dikeluarkan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Selama masa karantina wilayah, semua pimpinan, dosen dan tenaga kependidikan bekerja dari rumah (KDR) dan daftar kehadiran dilakukan secara daring melalui sistem informasi presensi. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen USU dalam melindungi keselamatan dan kesehatan warganya.
Nadya Kesuma buka suara perihal kebijakan tersebut. “Melihat berita yang beredar, banyak dosen USU yang terpapar Covid-19, maka kebijakan karantina wilayah yang dikeluarkan oleh Rektor USU merupakan kebijakan yang sangat bagus. Dengan begitu, penyebaran Covid-19 tidak semakin luas. Harapannya, semoga Covid-19 benar-benar hilang. Agar kita bisa cepat kuliah,” tutur Mahasiswi USU jurusan Ekonomi Pembangunan semester IV ini.
Hal senada juga disampaikan Taufiq Kamil, mahasiswa USU jurusan Agribisnis semester akhir. “Langkah-langkah yang diambil pihak kampus untuk memutus mata rantai Covid-19 sudah tepat. Kita sebagai mahasiswa harus ikut dan patuh pada protokol atau aturan yang berlaku di kampus,” Jelasnya.
Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut cukup berdampak pada mahasiswa tingkat akhir. “Akan tetapi, ini akan berdampak cukup serius terhadap mahasiswa semester akhir dikarenakan waktu satu minggu itu cukup krusial bagi kami, apalagi ditambah dengan bimbingan, meminta surat izin penelitian dan mengurus transkip nilai. Diharapkan ke depannya dengan adanya kebijakan seperti ini diringankanlah uang kuliah, karena sampai saat ini belum ada kabar atau tanda-tanda bahwa adanya pemotongan uang kuliah untuk semester akhir.” Tutupnya.
Reporter : Ninda Azzahratunnisa dan Sri Julia Ningsih
Editor : Nurul Liza Nasution

