DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian dan Pengusulan Wali Kota

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto/Dok. Dinamika)

Medan, Dinamika Online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemberhentian Dzulmi Eldin dan Pengusulan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan, Selasa (26/1).

Alida selaku Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan membacakan Surat Keputusan (SK) Pengadilan Negeri Medan tentang pemberhentian Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan surat keputusan tentang pengusulan pengangkatan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan dan pemberhentian jabatan sebagai Plt Wali Kota Medan.

Akhyar Nasution mengatakan, terdapat kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan selama sekitar tiga bulan terakhir. “SK pemberhentian wali kota sudah ada Oktober lalu, berarti sudah tiga bulan tidak ada yang menggantikan posisi wali kota. Saya pun tidak mengerti apa penyebabnya,” ungkapnya kepada awak media saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna.

Akhyar menuturkan jika dirinya dilantik menjadi Wali Kota Medan dirinya akan menjadi wali kota dengan masa jabatan tersingkat di Indonesia. “Ya, kalau saya jadi wali kota nanti, misalnya SK usulan ini bisa diproses, saya akan jadi wali kota dengan jabatan tersingkat di Indonesia. Hanya beberapa hari saja,” tambahnya di depan ruang rapat paripurna DPRD Medan.

Reporter : Azalika Iftitah dan Rafifa Luqyana

Editor      : Ayu Wulandari Hasibuan

- Advertisement -

Share article

Latest articles