
Medan, Dinamika Online – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berikan fatwa nomor 28 tahun 2020, tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19. Fatwa ini berisi ketentuan dan panduan hukum pelaksanaan takbir dan salat Idulfitri di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H dan di kawasan yang bebas dari Covid-19, Kamis (21/5).
Ustaz Hendra Zulfran, S.Pd.I mengatakan bahwa panduan MUI tersebut sangat bagus karena dilengkapi dengan dalil dan pendapat ulama. “Menurut saya, surat edaran atau panduan dari MUI sudah sangat bagus karena dilengkapi dengan dalil serta pendapat ulama. Tinggal pelaksanaannya saja, kalau di suatu daerah emang ada yang terkena Covid-19, sebaiknya salat Idulfitri di rumah masing-masing,” katanya.
Lebih lanjut, jika suatu daerah belum terjangkit Covid-19, warga harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan salat Idulfitri di masjid. “Tidak ada masalah, tetapi harus mengikuti ketentuan SOP yang berlaku. Seperti memakai masker dan membawa sajadah masing-masing. Dan BKM harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun,” tambahnya.
Ustaz Hendra menyarankan untuk melaksanakan takbiran dan salat Idulfitri sesuai kondisi daerah masing-masing. “Kalau kondisi sangat parah ya memang sebaiknya salat dan takbiran di rumah, tapi kalau kondisi masih aman, sebaiknya salat dan takbiran di masjid. Bagi yang melaksanakan salat Idul Fitri di rumah dapat dijadikan pedoman, tapi bukan anjuran harus salat di rumah, tetap lihat kondisi daerah masing-masing,” sarannya.
Nurul Aldyani Ramadhan mengatakan sebagai masyarakat harus patuh dengan kebijakan pemerintah yang memiliki tujuan baik bagi warganya. “Ketika pemerintah sudah membuat keputusan seperti ini, harap didengarkan, ingat, dipahami dan dilaksanakan,” katanya.
Reporter : Nur Azizah Hanifah dan Putri Oktavia
Editor : Khairatun Hisan

