Jokowi Putuskan Cabut Lampiran Perpres Terkait Investasi Miras

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto/Instagram/@jokowi)

Medan, Dinamika Online – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut peraturan presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang melegalkan investasi minuman keras (miras), Jumat (5/3).

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya pada Selasa (2/3) melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Keputusan tersebut dicabut oleh Jokowi atas dasar masukan dari para ulama seperti MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama juga masukan dari provinsi dan daerah. Dengan begitu kebijakan  Perpres pada lampiran ini sudah tidak berlaku lagi.

Menanggapi hal tersebut, ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa keputusan yang diambil presiden merupakan tanda demokratis.

“Ini sebagai bukti dan sebagai tanda bahwa bapak  presiden sangat demokratis, sangat aspiratif untuk mendengar masukan-masukan yang konstruktif  untuk kebaikan bangsa,” ujarnya pada keterangan pers YouTube BPKM pada Rabu (2/3).

Reporter : Nilamaida dan Amita

Editor      : Rindiani

- Advertisement -

Share article

Latest articles