
Medan, Dinamika Online – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Isinya meliputi tata cara penyelenggaraan dan penerapan kebersihan, Jumat (24/7).
Maksud dan tujuan surat edaran ini adalah sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, agar dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19.
Ustadz Dr. Muhammad Faisal Hamdani, M. Ag menanggapi surat edaran ini bahwa Salat Idul Adha boleh ditinggalkan jika membahayakan jiwa manusia. “Hukum berubah karena berubahnya kondisi, keadaan dan tempat. Saat berada di situasi seperti ini, salat Idul Adha boleh ditinggalkan, jika membahayakan jiwa manusia. Perintah menjaga jiwa dan keselamatan umat ramai lebih kuat dari sekadar salat sunnah Idul Adha,” jelasnya.
Klik: SE_No__18_Tahun_2020_Menteri_Agama (1)
Fitriani P. Gurning, S. KM, M. Kes, salah satu dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat UIN SU, memberikan pesan agar aman ketika melaksanakan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. “Masyarakat menjaga jarak ketika berkomunikasi, wajib menggunakan masker agar tidak menularkan atau ditularkan dan membawa sajadah dari rumah. Kepada panitia kurban agar dalam pendistribusian hewan kurban langsung dibagikan ke rumah-rumah mustahik,” pesannya.
Beliau juga berharap surat edaran ini dapat terdistribusi ke semua lapisan masyarakat dan implementasi kebijakan jelas, “Sebaiknya, surat edaran ini benar-benar terdistribusi ke semua lapisan masyarakat dan implementasi kebijakan haruslah memiliki sanksi yang jelas, karena dampaknya adalah penularan yang kita tidak tahu kapan, siapa dan di mana akan tertular,” katanya.
Reporter : Ahmad Fadhlan dan Nur Azizah Hanifah
Editor : Ade Suryanti

