Kepala Biro AAKK: Subsidi Kuota Masih Menunggu Petunjuk Ditjen Pendis Kemenag

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto/Dok. Dinamika)

Medan, Dinamika Online – Dr. H. Dur Brutu, M. Ag Kepala Biro AAKK (Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama) memastikan bahwa surat edaran dari Kemendikbud (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) terkait subsidi kuota untuk mahasiswa, siswa, guru, dan dosen ternyata tidak berlaku bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan sekolah yang dibawah naungan Kemenag (Kementrian Agama). Sabtu, (26/09).

Saat ditanyakan kepada Kepala Biro via WhattsApp beliau mengirimkan SE dari Kemendikbud lalu mengatakan bahwa SE itu bukanlah untuk PTKIN. “Coba pahami lagi isi surat nya, surat itu bukan untuk kita PTKIN,” Jelasnya.

Brutu juga mengatakan bahwa UIN SU masih menunggu petunjuk dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementrian Agama Pusat. “Nanti saya akan beritahukan kalau petunjuknya sudah datang dari Dirjen Pendis Kementrian Agama Pusat, Semua UIN dan Perguruan Tinggi Islam se Indonesia belum ada yang mendapat subsidi kuota internet. Jadi kita tunggu saja,” sambungnya.

Disamping itu saat ditanyakan kepada Kasubbag Humas dan Informasi Yuni Salma , S.Ag.MM beliau belum  mendapatkan informasi terkait itu. “Hingga saat ini belum ada informasi terkait subsidi kuota,” jawabnya singkat melalui pesan WhattsApp.

Mengetahui hal ini Aflahuddin salah satu mahasiswa Jurusan Manajemen Dakwah merasa cukup kecewa. “Saya kira karena fakultas telah di minta Kepala Biro mendata setiap mahasiswa, kita akan mendapat subsidi kuota dari Kemendikbud. Cukup kecewa sih ternyata PTKIN tidak termasuk. Saya pribadi berharap semoga Kemenag meniru keberhasilan Kemendikbud dalam rangka menyediakan subsidi kuota internet untuk pelajar, guru di Madrasah serta mahasiswa dan dosen di PTKIN,” pungkas mahasiswa semester 5 ini.

Penulis : Risma Dona dan Hijrah Al-Khoir

Editor : Amelia Pratiwi

- Advertisement -

Share article

Latest articles