Ketua AKP2I: Pajak adalah Upaya Memperkuat Perekonomian

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto/Dok. Panitia)

Medan, Dinamika Online – Bersama penandatanganan nota kesepahaman (Momerandum of Understanding/MoU) antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN SU dengan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., C.A., Ketua AKP2I juga memberikan kuliah umum dengan tema “Kewajiban Pajak Pasca Omnibus Law” secara daring, Rabu (3/2).

Lewat kuliah umum yang disaksikan oleh 300 mahasiswa/I UIN SU via Zoom, Suherman Saleh menyampaikan bahwa orang-orang yang menganggap pajak itu haram adalah keliru. “Pajak adalah sebuah kewajiban, menurut Al-Qur’an kita wajib patuh terhadap Allah Subhanu wa ta’ala, Rasul, dan pemimpin. Nah, pajak merupakan salah satu kebijakan pemimpin yang harus kita patuhi,” ucapnya.

Hal ini sejalan dengan ungkapan Rektor UIN SU, Prof. Dr. Syahrin Harahap, M.A. yang menginginkan pajak inklusif di dalam pajak. “Pajak merupakan kewajiban kita kepada negara, di samping itu ada zakat yang juga merupakan salah satu kewajiban kita sebagai seseorang yang menganut agama,” tuturnya.

Selanjutnya, Suherman juga menjelaskan bahwa pajak merupakan salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia. Selain itu, pajak juga mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia, agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.

Di sela-sela materi, Suherman juga menyampaikan harapannya pada FEBI UIN SU agar dapat menghasilkan tiga kategori mahasiswa. Kategori pertama adalah orang-orang yang nantinya menjadi pengusaha yang bias mencari dan mendapatkan uang secara mandiri. Kedua adalah orang-orang yang menjadi pegawai di perusahaan lain dan tidak keliru dengan menganggap pajak adalah haram. Kemudian kategori terakhir adalah generasi yang Qurani, dengan berlandaskan kejujuran dalam bekerja sesuai dengan dalil Al-Qur’an dan Hadis,” jelasnya.

Sebagai kalimat penutup, Suherman kembali menyampaikan harapannya kepada peserta yang hadir. “Saya harap semua mahasiswa/I FEBI sebelum lulus harus sudah mengerti pajak, memahami pajak, dan piawai dalam menyelesaikan kasus pajak,” tutupnya.

Reporter : Deni Gusti Kurniawan dan Afifah Lania Sihotang

Editor      : Rindiani

- Advertisement -

Share article

Latest articles