
Medan, Dinamika Online – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai menerapkan peraturan kesehatan yang diatur pada Peraturan Walikota No. 11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan yang mulai diterapkan, terutama bagi warga yang beraktivitas di luar rumah tapi tidak menggunakan masker seperti yang dilansir dari akun Instagram resmi Humas Pemko Medan. Keterangan di atas disampaikan oleh M. Sofyan selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Senin (4/5).
Sosialisasi dan razia sudah dilakukan selama dua hari, sosialisasi ini diterapkan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Pemko Medan secara serentak melakukan sosialisasi terkait penggunaan masker saat keluar rumah sekaligus melakukan razia masker bagi yang tidak menggunakannya.
Sofyan mengungkapkan bahwa ia dan jajaran masih menindak secara humanis bagi masyarakat yang masih bandel dengan tidak memakai masker. “Saat ini kami masih dalam rangka sosialisasi sehingga razia nya juga masih humanis. Jika kamu masih menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker maka akan diberikan masker sekaligus sosialisasi terhadap sanksi yang akan mereka terima bila kedapatan lagi tidak menggunakan masker keluar rumah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sofyan juga menambahkan mulai besok pihaknya akan bertindak tegas terhadap masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah. “Mulai besok sanksi tegas akan diterapkan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker keluar rumah sanksi sesuai yang sudah diatur pada Perwal 11/2020 tepatnya di pasal 25 yaitu sanksi non-yustisial atau bisa disebut sanksi administrasi berupa penahanan Kartu Tanda penduduk Elektronik (KTP-EL),” tambahnya.
Saidah Nurahma salah satu warga Kecamatan Sunggal mengatakan kebijakan yang diterapkan Pemko Medan sudah cukup baik untuk mengurangi penyebaran Covid-19. “Karena masih banyak masyarakat yang bandel keluar rumah tanpa menggunakan masker, bila diterapkan peraturan penahanan KTP-EL bagi yang tidak menggunakan masker mungkin dapat membuat efek jera,” katanya.
Reporter : Indah Yani dan Adwar Pratama
Editor : Khairatun Hisan

