UIN SU Keluarkan SE, Tata Cara Pembayaran Ma’had dan UKT

- Advertisement - Pfrasa_F

 

Medan, Dinamika Online – UIN SU mengeluarkan surat edaran (SE) No.B.28/Un.11.WR.1/B.5b/PP.00.9/05/2020. Surat edaran tersebut berisi tentang tata cara pembayaran Ma’had Al-Jami’ah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru (Camaba) yang telah lulus jalur SNMPTN dan SPAN-PTKIN tahun akademik 2020/2021, Kamis (21/5).

Dr. Harun Al Rasyid, M.A, selaku Kepala Ma’had Al-Jamiah dan Yunni Salma, S.Ag, M.M. selaku Subbag Humas UIN SU menyebutkan bahwa benar adanya surat edaran tentang tata cara pembayaran ma’had dan UKT untuk Camaba yang telah lulus dari jalur SNMPTN dan SPAN-PTKIN.

Dalam SE tersebut dijelaskan pembayaran biaya wajib ma’had dan UKT tidak dalam satu transaksi atau tidak diakumulasikan. Pembayaran pertama adalah biaya ma’had, setelah pembayaran ma’had berhasil Camaba bisa langsung membayar tagihan UKT. Tenggat waktu pembayaran mulai tanggal 19 – 31 Mei.

Beberapa Camaba masih berharap pihak UIN SU masih mempertimbangkan biaya wajib ma’had sebelum tanggal pembayaran terakhir. “Mohon pertimbangan buat rektor, semoga keputusan sebelumnya dapat dirubah kembali,” ujar Muhammad Agung Wibowo Camaba Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam.

Salah satu Camaba Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) mengatakan banyak Camaba yang keberatan bahkan mencoba mundur. “Banyak Maba UIN SU yang keberatan atas kewajiban ma’had dan memilih PTS atau mencoba SBMPTN di kampus lain karena tidak kesanggupan Maba membayar ma’had per semesternya,” jelas Camaba yang tidak ingin diketahui namanya.

Reporter : Asep Muhammad Sobirin dan Deddy Irawan

Editor      : Rindiani

- Advertisement -

Share article

Latest articles