Pandemi Bertahan Kebijakan UIN SU dalam Penantian

- Advertisement - Pfrasa_F
Ilustrator: Lelya Hilda Amira Ritonga

Tercatat kasus Covid-19 masih terus bertambah hingga kini. Mengutip dari Worldometers, jumlah kasus Covid-19 telah lebih dari 3, 2 juta jiwa terinfeksi sehingga, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan virus Covid-19 sebagai pandemi. Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Rektor UIN SU Prof.Dr.Saidurrahman,M.Ag, mengeluarkan Surat Edaran (SE) No: B.06/Un.11.R/B.I.3.c/KS.02/03/2020 tentang kebijakan akademik dan nonakademik terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan UIN SU yang berisi; Per tanggal 18 Maret hingga 11 Juli 2020 sistem belajar mengajar menggunakan e-learning dan digitalisasi. E-learning bisa juga dilakukan dengan aplikasi lain seperti whatsapp, surel, telegram, dan video conference.

Tak ayal, selama kondisi pandemi berlangsung para pemangku Birokrasi UIN SU dituntut untuk terus menyesuaikan berbagai kebijakan yang sangat dinanti mahasiswa. Mulai dari pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) yang simpang siur, tunjangan paket internet selama kuliah daring, hingga kabar kejelasan kuliah kerja nyata dari rumah (KKN DR).

Adakah subsidi kuota?

“Harus ada kebijakan dari birokrat dalam hal pendistribusian kuota setidaknya itu sebagai pengganti UKT yang sudah dibayar dalam semester ini,” ungkap Nurlaila Hasibuan mahasiswa Ekonomi Islam stambuk 2017. Keluhan subsidi kuota tengah ramai di kalangan mahasiswa sebab, usut punya usut UIN SU tidak menerapkan pengadaan subsidi kuota kepada mahasiswanya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Subbag Humas dan Informasi UIN SU mengatakan bahwa pihak birokrat tidak menyediakan pengadaan subsidi kuota melainkan diganti dengan menyediakan fasilitas aplikasi Cloud Based Communication (Cloud-X) yang bekerja sama dengan PT. Telkomsel. “Tidak ada subsidi kuota tetapi, sudah ada SE Rektor untuk menyediakan fasilitas aplikasi Cloud-X bekerja sama dengan Telkomsel yang memudahkan mahasiswa dan dosen dalam melangsungkan perkuliahan atau diskusi secara darig,” jelas Yunni Salma,S.Ag, M.M.

Penyataan ini berdasarkan SE No: B.12/Un.11.R/B.I.3.c/KS.02/04/2020 tentang penggunaan video conference cloud-x dalam kuliah daring. Mendengar kabar SE tersebut, DEMA FUSI tidak setuju akan kebijakan yang dikeluarkan. “Pihak kampus dirasa perlu mengeluarkan kebijakan kuota gratis bagi mahasiswanya sebagai pengganti fasilitas kampus yang tidak bisa didapatkan oleh mahasiswa karena, seluruh kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan kampus semua melalui daring,” harap Sarwan Siagian, mahasiswa Jurusan Al-Qur’an dan Tafsir.

Perbincangan pemotongan UKT

Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, telah melakukan rapat konsultasi dengan Inspektorat Jendral Kementerian Agama yang menyarankan pentingnya inisiasi pengurangan/diskon UKT bagi mahasiswa PTKIN. Berdasarkan Kementerian Agama RI mengeluarkan SE No: B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 menjelaskan Rektor/Ketua PTKIN melakukan pengurangan UKT bagi mahasiswa S1, SPP bagi mahasiswa S2 dan S3 pada semester ganjil tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan/diskon minimal 10% dari UKT/SPP.

Namun, SE tersebut tidak berlaku lagi. Sebagaimana SE pada tanggal 20 April 2020 No: B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) 2020 dan Surat Menteri Keuangan No: S-302/MK.02/2020 yang berisi; Langkah-langkah Penyesuaian Belanja Kementrian/Lembaga Tahun Anggaran 2020 dari Rp54.970.180.057.000 menjadi  Rp52.731.560.388.000.

Dari jumlah tersebut, Program Pendidikan Islam (Pusat dan Daerah/PTKIN) dikurangi sebesar 2,2 triliun. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengintruksikan kepada PTKIN untuk tetap menerapkan kebijakan dan ketentuan UKT sebagaimana telah diatur KMA yang berlaku.  Yunni Salma pun mengiyakan bahwasannya UIN SU mengikuti SE yang disampaikan oleh Kemenag RI. “Surat edaran tentang pemotongan UKT 10% sudah dicabut, yang artinya dibatalkan,” ucapnya.

Sontak keputusan pembatalan pemotongan UKT 10 % itu membuat mahasiswa geram dan kecewa seperti yang terlontar dari Ketua Kelompok Study Pasar Modal Syariah (KSPMS) Golden UIN SU. “Jelas kecewa, sebab kita membayar penuh UKT tapi, tidak menerima fasilitas yang memadai. Untuk Kemenag, saya menganggap mereka tidak konsisten dalam membuat keputusan, sesukanya saja membuat dan membatalkan keputusan yang sudah mereka buat sendiri,” tegas Hardian Aditya.

Seorang pengamat ekonomi yang juga mengajar di FEBI, Dr. Salman Nasution, SEI, MA, beranggapan jikalau membuat kebijakan harus memikirkan kemaslahatan bersama. “Bagi saya UKT itu adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan operasional kampus jadi, saya hanya melihat sejauh mana pemanfaatan UKT untuk kepentingan kampus. Kalau kebijakan terkait dengan Covid-19 perlu adanya kesepakatan bersama untuk kemaslahatan,” jelasnya.

Geger tagar #kemenagprank

SE tersebut juga menjadi kemurkaan Aliansi Mahasiswa PTKIN kepada Kemenag RI. Mereka melakukan survei dengan tuntutan pembatalan pengurangan UKT minimal 10% hingga akhirnya menjadi geger di twitter yang bertagarkan #kemenagprank. Kordinator Pusat Dema PTKIN Se-Indonesia mengatakan aliansi tersebut sudah lama dibentuk, dari awalnya hanya berfokus pada DEMA PTKIN lalu pada Oktober 2019 di Surabaya berganti fokus menjadi DEMA PTKIN se-Indonesia.

“Kami rasa tidak seharusnya kementerian atau dirjen membuat kebijakan yang tidak konsisten, kami harap ada solusi dan kebijakan konkrit dari Menag atau PLT Dirjen yang pro terhadap mahasiswa dan pemotongan UKT bisa direalisasikan karena, itu merupakan hak mahasiswa,” ungkap Onky Fachrur Rozie mahasiswa asal UIN Sunan Ampel Surabaya saat diwawancarai secara daring.

Tak hanya itu, DEMA FEBI ikut mendukung gerakan aliansi Pusat Dema PTKIN se-Indonesia. “Ini bukan permasalahan UIN SU saja tetapi, ini juga menjadi permasalahan di seluruh kampus PTKIN. Sampai hari ini kebijakan apa pun untuk membantu mahasiswa dalam menangani Covid-19 belum ada,” kata Muhammad Rajab Ardiansyah. Ia juga menilai kebijakan Kemenag tentang pembatalan UKT tidak mementingkan aspek-aspek kemanusiaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi ini.

Subbag Evaluasi, Pelaporan Program dan Anggaran UIN SU menyatakan solusi atas kebijakan pembatalan pemotongan UKT itu dengan mengikutinya. “UIN SU adalah PTKIN di bawah Kemenag oleh karena itu, apa yang menjadi kebijakan Kemenag harus diikuti dan dijalankan oleh UIN SU,” ujar Amin Al Jawi, SE.I, MA.

Penundaan KKN DR

Menjadi problematika bagi mahasiswa semester akhir yang belum melaksanakan pengabdian maysarakat sebab, masih menunggu kejelasan KKN DR di tengah kondisi Covid-19 seperti yang diutarakan oleh Ananda Hirdan Abadi Harahap, pihak birokrat yang segera memberitahukan imbauan lainnya dari KKN DR. “Banyak kawan-kawan mahasiswa yang bertanya-tanya dan bingung mengenai KKN DR karena, belum ada SOP atau imbauan terkait,” keluh DEMA FST.

Mengingat SE Kemenag RI No: B-713/DJ.I/Dt.I.III/TL.00/04/2020 sudah lama keluar sejak 03 April lalu. Namun sampai saat ini UIN SU belum juga beri kebijakan tentang KKN DR. Melirik kampus lain, ternyata kampus wilayah Jawa lebih responsif menyahuti instruksi Ditjen Pendis tersebut, seperti IAIN Pekalongan salah satu mahasiswanya bernama Fahmi Abdillah mengaku pelaksanaan KKN DR sudah dilakukan sejak 24 April lalu dengan program kerja yang lebih ditekankan secara daring seperti membuat pamplet tentang pencegahan Covid-19.

Tanggapan atas kebingungan mahasiswa disampaikan oleh oleh Dr. Hj. Dahlia Lubis, M.Ag, selaku Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat yang merencanakan KKN akan dilaksanakan bulan Juli mendatang. “Setelah Hari Raya Idul Fitri akan diberi penjelasannya jika, setelah hari raya Covid-19 belum selesai maka, model KKN-nya dari rumah seperti arahan Kemenag Pusat. Alasan dan pertimbangan UIN SU kenapa belum juga mengeluarkan surat edaran kampus terkait KKN DR dikarenakan sekarang masih fokus kuliah setelah lebaran akan diumumkan. Karena KKN-nya juli,” pungkasnya.

Kordinator Liputan : Muhammad Alvridho Prayoga

Reporter : Agustini, Annisari, Muhammad Tri Rahmat Diansa dan Risma Dona Siregar

- Advertisement -

Share article

Latest articles