Darurat Keamanan Data Pribadi, Regulasi Dinanti

- Advertisement - Pfrasa_F
Ilustrasi data. (Foto/Ilustrasi/Freepik)

Penulis: Wahyu Nizam

Beberapa hari terakhir jagad maya dihebohkan dengan pemberitaan bahwa lebih dari 500 ribu data pengguna sebuah aplikasi video konferen bernama Zoom Meeting dijual oleh peretas di dark web. Bagaimana tidak mengkhawatirkan, aplikasi tersebut sedang banyak digandrungi oleh pelajar maupun masyarakat umum lainnya untuk membantu berkomunikasi daring secara masal di tengah mewabahnya Covid-19.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman cnbcindonesia.com pengguna aplikasi tersebut melonjak dari 10 juta menjadi hampir 200 juta pengguna diakhir Maret 2020. Namun saat ini aplikasi tersebut mendapati kritikan dari pengguna dibanyak negara karena sistem keamanannya yang kurang baik. Lalu bagaimana dengan aplikasi-aplikasi lain yang kita gunakan sehari-hari?

Di era sekarang ini siapa yang tidak mempunyai media sosial (medsos)? Ketinggalan zaman rasanya jika tidak update informasi terkini dari medsos, apalagi tidak mempunyai akun. Bahkan satu orang bisa mempunyai lebih dari satu akun medsos dengan platform yang sama. Alasannya beragam, karena keperluan bisnis, hingga hanya sekadar hiburan. Mulai dari Facebook, Instagram, sampai marketplace dan aplikasi moda transportasi membutuhkan data dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pernahkah kita mendapati telepon atau SMS penawaran layanan yang bentuknya finansial? atau tiba-tiba saja saat kita mengakses internet muncul iklan yang sesuai dengan kebutuhan kita saat itu? Pastinya sebagian besar dari kita pernah mengalaminya, dan perlu kita ketahui bersama bahwa hal itu bukanlah sebuah kebetulan. Data dan jejak digital kita adalah hal yang berharga yang jadi komoditas banyak layanan di internet.

Truecaller Insight Report (2019) menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara ke-3 sebagai pasar terbesar spam caller, sebanyak 40% dari layanan finansial, 23% asuransi, 21% penipuan, 9% telemarketing, 4% penagih utang dan 3% operator. Dari sini pengguna internet Indonesia harus lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan yang ada didalamnya, khususnya pada layanan yang memiliki embel-embel “GRATIS” karena sudah banyak kasus yang terjadi dikarenakan penyalahgunaan data pribadi. Mulai dari peretasan situs web, akun media hingga e-banking.

Data yang diperoleh dari tim riset narasi.tv menyatakan setidaknya, ada sekitar 294 kasus besar kebocoran, peretasan dan pelanggaran data pribadi secara global (2004-2019). Dari kasus pencurian 92 juta nama dan alamat email AOL (2004). Hingga peretasan jutaan data pembayar pajak di Bulgaria (2019). Selain itu ada kasus yang sempat sangat menghebohkan adalah skandal Cambridge Analytica di AS, sebanyak 87 juta pengguna global Facebook bocor dan disalahgunakan. Mark Zuckerburg pun selaku CEO Facebook meminta maaf atas kejadian tersebut.

Regulasi di Indonesia

Mulai tahun 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menerbitkan peraturan agar pengguna kartu SIM mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum menggunakannya. Hal ini menjadi langkah penekanan angka penyalahgunaan dan penipuan atau SMS spam. Dan mulai 18 April 2020 Kominfo juga akan memblokir IMEI telepon gemggam yang berasal dari black market.

Meskipun demikian semakin canggih pengamanan suatu sistem, para peretas pun juga akan semakin pandai melakukan pembobolan. Maka dari itu Indonesia perlu membentuk sebuah regulasi yang tegas, agar masyarakat nyaman dan merasa aman saat melakukan aktivitas dunia maya. Mengingat pengguna internet Indonesia dari tahun ke tahunnya terus mengalamani peningkatan.

Data statista menunjukan jumlah pengguna internet Indonesia pada tahun 2018 sebanyak 95,2 juta, mengalami peningkatan 13,3% dari tahun sebelumnya yaitu 84 juta pengguna. Data ini diprediksi hingga tahun 2023 terus meningkat dan pengguna internet di Indonesia akan sampai pada angka 155 juta.

Indonesia dinilai ketinggalan dari negara lain. Saat ini pemerintah bersama DPR masih mengebut penyelesaian RUU Perlindungan data pribadi. Lalu sampai kapankah RUU ini dinanti? Plt. Direktur Pemberdayaan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Slamet Santoso memberikan keterangan yang dikutip melalui laman kontan.co (28/2) bahwa RUU tersebut selesai di tahun 2020, mengingat RUU tersebut masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.

Disisi lain, negara Uni Eropa (UE) sudah sejak tahun 2016 telah menerapkan General Data Protection Regulation (GDPR). Regulasi ini dibentuk sebagai perlindungan data umum. Dengan adanya GDPR ini menandakan sikap tegas Eropa pada privasi dan keamanan data, karena pada saat ini banyak orang yang mem-backup datanya melalui penyimpanan cloud. Regulasi yang dibentuk ini memiliki cakupan yang luas dan cukup spesifik, terutama bagi usaha kecil menengah (UKM). Mungkin RUU yang akan disahkan nantinya dapat mengadopsi dari sistem GDPR ini.

Mengamankan Data (Secara) Pribadi

Kemajuan tekonolgi informasi memang banyak memberikan manfaat dalam membantu aktivitas kehidupan sehari-hari. Namun dalam penerapannya masih banyak masyarakat yang kurang menyadari akan pentingnya menjaga data pribadi. Terlebih lagi kejahatan dunia digital terus terjadi dan harus diwaspadai. Mengetahui hal yang demikian, sebagai pengguna layanan internet dan produk digital lainnya sudah seharusnya memiliki bentuk pengamanan secara pribadi.

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan agar data pribadi tidak sampai disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab diantaranya; memberikan data kepada pihak yang terverifikasi, misalnya saat ingin melakukan transaksi di e-commerce, perbankan dan atau lainnya. Lalu lakukanlah pemeriksaan dua kali untuk setiap transaksi, hal ini dapat meminimalisasi kesalahan penginputan data serta mengamankan diri dari kejahatan siber.

Kemudian, periksalah semua perizinan aplikasi di ponsel, saat pertama kali menginstal aplikasi atau melakukan pengaturan ulang. Agar aplikasi tersebut tidak dapat mengakses kontak, email serta foto pengguna jika tidak diperlukan. Dan yang tidak kalah penting adalah memeriksa syarat dan ketentuan aplikasi secara detail agar tidak sembarangan menyetunuinya. Teruslah waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan digital, semoga pemerintah menyelesaikan regulasi dan tindak kejahatan dapat diminimalisasi.

Editor : Rindiani

- Advertisement -

Share article

Latest articles