
Penulis: Ahmad Fadhlan dan Ilham Pratama
Sejumlah wilayah di Indonesia telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mempercepat penanggulangan sekaligus menghindari penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. Penerapan PSBB ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3).
PSBB berbeda dengan pembatasan wilayah. Pembatasan wilayah ialah menutup dan membatasi semua kegiatan apapun seperti transportasi umum, berpergian, berbelanja, bahkan keluar rumah.
Maka PSBB tidak membatasi semua kegiatan seperti pembatasan wilayah, PSBB masih memberikan kesempatan kepada warganya untuk beraktivitas seperti, berbelanja kebutuhan sehari-hari dengan tetap menjaga jarak. Pembatasan penumpang transportasi umum juga berlaku, larangan mudik untuk mencegah terjadinya penyebaran ke daerah lain, dan tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan.
Wilayah yang ingin menerapkan PSBB, terlebih dahulu Gubernur, Bupati atau Wali kota harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan (Menkes), dilengkapi dengan data-data. Kemudian, Menkes akan menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi, kabupaten atau kota tertentu, dalam jangka waktu paling lama 2 hari sejak diterimanya permohonan penetapan, dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Apabila disetujui oleh Menkes, PSBB akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika wilayah PSBB masih dalam zona merah maka status PSBB akan terus diperpanjang.
Berikut beberapa syarat untuk menerapkan PSBB disuatu wilayah:
Apa kriterianya?
- Jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Data yang harus disertai
- Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi.
- Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran.
- Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan setelah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Hingga saat ini sudah ada 2 provinsi dan 21 kota atau kabupaten yang telah menerapkan PSBB di wilayahnya. Berikut daftar Provinsi, kota dan kabupaten yang telah melakukan PSBB:
Provinsi
DKI Jakarta dan Sumatera Barat.
Kota/Kabupaten
Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kab. Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Sumedang, Kota Cimahi, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik.
Editor : Amelia Pratiwi

