
Penulis : Lazha Taya Aqnieszka dan Lelya Hilda Amira Ritonga
Pemerintah bersama DPR diharapkan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Kekerasan yang menimpa perempuan sangat banyak dan bahkan tidak ada habisnya. Hal ini membuat kebanyakan perempuan hidup dalam keadaan tidak aman. Maka, diperlukan perlindungan yang kuat terhadap perempuan.
Dikutip dari, Jakarta, Kompas.com; pakar hukum sekaligus pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak untuk segera diselesaikan dan disahkan. Ia menuturkan ada tiga alasan yang melatarbelakangi urgensi RUU PKS.
- Alasan filosofis, “berdasakan UUD 1945 dan Pancasila, negara wajib hadir memberikan perlindungan bagi warga negara yang mengalami kekerasan dan diskriminasi”.
- Aasan sosiologis, “berdasarkan data kuantitatif dan kualitatif yang ada, diperlukan payung hukum untuk melindungi dan mencegah kasus kekerasan seksual”.
- Alasan yuridis, “saat ini ada kekosongan atau ketidaklengkapan hukum terkait perlindungan untuk korban kekerasan seksual”.
Berdasarkan ketiga alasan itu, maka RUU PKS mendesak untuk segera disahkan. Valentina menegaskan RUU PKS telah memenuhi syarat-syarat pembentukan perundang-undangan. “Ketiga alasan ini sudah cukup untuk mengatakan this is very urgent,” kata dia.
Dicatat dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), diketahui bahwa terdapat 431.471 kasus kekerasan yang menimpa perempuan sepanjang tahun 2019. Bahkan jumlah kasus tersebut naik dari tahun sebelumnya sebesar 6 persen, yaitu 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Jika dikelompokkan, terdapat tiga ranah kekerasan yang kerap terjadi pada perempuan di Indonesia. Tiga ranah tersebut adalah ranah personal/privat, publik, dan negara. Dilihat dari catatan Komnas Perempuan, dari tiga ranah tersebut diketahui bahwa kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah dari ranah personal yang mencapai 75% (11.105 kasus). Pada posisi kedua, ada di ranah komunitas/publik yang mencapai 24 % (3.602 kasus), dan terakhir kekerasan terhadap perempuan di ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus).
“Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Pengesahan RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi mengingat urgensinya yang sangat besar. Karena tidak berdampak terhadap korban saja, tapi pada pola pikir masyarakat secara luas,” kata Menteri Bintang dikutip dari laman TEMPO.CO.
Tiap tahun kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat. Tingginya kasus kekerasan tersebut menyadarkan kita bahwa perempuan-perempuan di Indonesia hidup dalam keadaaan tidak aman. Maka, perlu adanya perlindungan yang kuat terhadap perempuan agar kasus kekerasan yang terus meningkat dapat turun bahkan tidak ada.
Editor : Nurul Liza Nasution

