
Penulis: Richa Ardelila Hutabarat
Dalam kehidupan kita sehari-hari tidak bisa lepas dari hubungan hablum minallah, adalah hubungan dengan Allah subhanahu wa ta’ala dan hablum minannas adalah hubungan seorang muslim dengan sesama manusia. Dalam Islam, interaksi antara laki-laki dan wanita memiliki cara khusus yang harus dipatuhi. Sebagaimana kita ketahui, berinteraksi dengan lawan jenis tidak bisa dilakukan dengan sembarangan karena Allah sendiri telah mengaturnya dalam Al-Qur’an dan diperjelas kembali melalui Hadis.
Islam sebagai dinullah telah mengatur kehidupan antar sesama manusia dengan rincinya. Islam sangat menjaga agar hubungan kerja sama antara ikhwan (laki-laki) dan akhwat (perempuan) hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara mereka yang bukan mahram atau jalan-jalan bersama. Kerja sama antara keduanya bertujuan agar mereka melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.
Kaidah fikih mengatakan, hubungan urusan di atas itu hukumnya mubah atau boleh. Kecuali ada dalil yang mengharamkan. Apa saja yang diharamkan?
- Berkhalwat (berdua-duaan)
Maksud dari berdua-duaan antara ikhwan dan akhwat yang tidak diperbolehkan itu tidak di setiap kondisi. Berkhalwat ada dua hukum yang terkait, diperbolehkan dan tidak boleh. Yang tidak boleh itu berkhalwat di tempat tertutup atau tidak dapat dilihat oleh mata manusia, atau di tempat terbuka tetapi tidak ada siapa-siapa yang dapat melihat kedua orang tersebut.
Berkhalwat yang diperbolehkan ialah di mana kedua orang tersebut berada di tempat yang dapat dimonitori mata manusia, dan ada keperluan dan sesuai dengan keperluan. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Al-Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Berkhalwat dengan seorang wanita di jalan protokol Kota Madinah yang dalam arti di jalan yang ramai dan dapat dimonitori oleh mata manusia. Nabi berkhalwat dengan wanita tersebut dan tidak ada siapapun yang tahu apa isi pembicaraan mereka.
Tidak ada larangan untuk bergaul dengan lawan jenis, namun membutuhkan lebih banyak kewaspadaan dan kehati-hatian dalam melakukannya. Jika tidak sangat diperlukan maka usahakan untuk menjauhi berkhalwat. Hal ini demi mencegah terjadinya fitnah apalagi terjerumusnya keduanya dalam dosa besar. Salah satu adab yang perlu dipatuhi adalah tidak berduaan. Ketika keduanya hanya berduaan, maka setan akan sangat mudah untuk menggoda dan membisikkan berbagai macam godaan dosa yang terlihat indah. Bahkan meskipun seorang yang alim, hendaknya tetap menghindari kontak seperti ini.
Dari Umar bin Khattab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya, maka dia adalah seorang mukmin.” (HR. Ahmad)
Bagi seorang wanita yang ingin melakukan komunikasi dengan pria yang bukan mahramnya, maka hendaknya ia selalu menjaga auratnya tetap tertutup. Jangan sampai menggunakan pakaian yang menarik perhatian hingga menimbulkan bisikan setan apalagi terjerumus ke dalam syahwat. Sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Wahai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang,” (QS. Al-Ahzab: 59).
2. Ikhtilat (campur-baur)
Sering dalam suatu kegiatan atau perkumpulan antar ikhwan dan akhwat tanpa adanya pembatas dan jarak terjadi senggol-senggolan. Hal ini diibaratkan seperti benang kusut, dan hal itu diharamkan. Adapun jika ramai di satu ruangan tersebut tetapi jelas tidak bercampur-baur antar ikhwan dan akhwat maka hal ini diperbolehkan. Contohnya, ikhwan berada di depan dan akhwat berada di belakang, baik ada hijab (penghalang atau penutup) maupun tidak ada hijab, hal tersebut masih diperbolehkan. Sebagaimana bisa kita lihat seperti shaf salat.
Dalam hal ini hubungan interaksi antar lawan jenis, fokusnya bagi akhwat dalam hal berbicara. Bagi para akhwat ketika berbicara itu haruslah yang tegas dan jelas. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (QS. Al-Ahzab: 32).
Janganlah wanita memberikan suara yang syahdu, suara yang lembut, itu tidak diperbolehkan, ucaplah kata-kata yang baik dan tegas. Jadi sebagai seorang wanita hendaknya ketika berbicara dengan Ikhwan gunakan bahasa yang tegas dan seperlunya, dan tidak ada curhat-curhatan. Kecuali dia dapat memberi solusi atas masalahmu. Dan jauhilah perkara fitnah yang dapat tumbuh dari hubungan terselubung antara Ikhwan dan akhwat.
Selanjutnya dalam bertingkah laku, hendaklah seorang wanita ketika berinteraksi dengan laki-laki agar menjaga tingkah lakunya. Sewajarnya saja dan seperluanya saja, untuk menghindari ketidak sengajaan bersentuhan dengan lawan jenis. Hal ini sesuai dengan apa yang diucapkan Rasulullah dahulu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya,” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir).
Dan menjaga dirinya dengan tidak berhias berlebihan, agar tidak menjadi sorotan mata para ikhwan. Dan bagi para ikhwan hendaklah menjaga pandangannya dengan menundukkan pandangannya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Telah ditentukan bagi anak Adam (manusia) bagian zinanya. Di mana ia pasti mengerjakannya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah memukul, zina kaki adalah berjalan, serta zina hati adalah bernafsu dan berangan-angan, yang semuanya dibuktikan atau tidak dibuktikan oleh kemaluan,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan menjaga pandangan, selain ikhwan menjaga kehormatan para akhwat, dia juga sudah menjaga dan menjauhi dirinya dari penyakit dalam hati dan matanya.
Editor : Rindiani

