Daging Hasil Kloning Mulai Masuki Pasar

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto/Ilustrasi/Freepik)

Penulis : Fatimah Lubis

Para peternak daging kini mulai beranjak dari konvensional (peternakan umum dan daging dari hasil proses sembelih) dan mulai menggembangkan daging dari hasil cloning. Hal ini disebabkan agar mengurangi dampak emisi gas dari hasil kotoran ternak, kekurangan pangan atau defisit daging, serta mengatasi kemungkinan adanya daging oplosan. Dan daging hasil kloning ini sudah mulai dipasarkan, seperti di Amerika maupun Inggris, dan di Asia juga dan kemungkinan  cepat atau lambatnya juga akan memasuki pasar indonesia.

Seperti dilansir dari detik.com bahwa dalam SkyNews, Senin (29/11/2010) susu dan daging ternak cloning diketahui telah banyak dipasarkan di toko-toko di wilayah Eropa seperti Inggris. Selama ini Eropa adalah kawasan yang sangat ketat memperbolehkan penjualan pangan dan ternak hasil kloning atau transgenik.

Investigasi terbaru yang dilakukan The Advisory Committee on Novel Foods and Processes (ACNFP) pada Agustus 2010 menemukan susu dan daging dari keturunan sapi kloning sama amannya dengan ternak biasa.

“ACNFP telah mengkonfirmasi bahwa daging dan susu dari ternak hasil kloning dan keturunannya tidak menunjukkan perbedaan yang substansial dengan daging dan susu yang diproduksi secara konvensional karena itu tidak ada risiko keamanan pangan,” kata Andrew Wadge, kepala peneliti dari Food Standards Agency (FSA).

Jika daging hasil kloning ini dapat berupa daging sapi, ayam ataupun  babi memasuki pasar Indonesia ditakutkan akan berdampak besar pada pergerakan ekonomi bagi para peternak dan juga pengusaha yang bergerak dibidang olahan daging, namun apakah daging hasil kloning ini halal atau tidak itu masih menjadi misteri.  Kenapa penulis berpendapat demikian? Karena MUI hanya mengeluarkan fatwa Bahwa “Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan demi kemaslahatan dan/atau untuk menghindar-kan kemudharatan (hal-hal negatif),” yang termuat dalam Fatwa Musyawarah Nasional Vi Majelis Ulama Indonesia Nomor: 3/MUNAS VI/MUI/2000. 

Dalam fatwa MUi tersebut tidak dijelaskan mengenai konsumsi daging hasil kloning tersebut, dan sejauh ini belum ada fatwa lanjutan mengenai hal itu. Selain itu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) serta BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) belum ada mengeluarkan sertifikasi ataupun pendapat  mengenai  daging hasil kloning tersebut halal dan tidak berdampak buruk pada tubuh.

Dan tidak menutup kemungkinan daging hasil kloning ini akan memasuki pasar Indonesia melihat negara kita masih defisit daging dan selalu mengimpor untuk memenuhi permintaan yang tinggi, dan kita cukup menunggu fatwa dari MUI dan BPJPH menentukan halal atau tidaknya daging hasil kloning tersebut. 

Editor : Amelia Pratiwi

- Advertisement -

Share article

Latest articles