Kloning Manusia dalam Perspektif Etika

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto/Ilustrasi/Pexels)

Penulis: Fatimah Lubis

Apa yang kamu pikirkan ketika disebut tentang kloning?  Apa sejenis penggandaan? Nah, istilah kloning berasal dari bahasa Yunani yaitu kata clon, berarti tangkai. Clon, adalah suatu populasi sel atau organisme yang terbentuk melalui pembelahan yang berulang (aseksual) dari satu sel. Sedangkan dalam bahasa Inggris, Kloning adalah suatu usaha untuk menciptakan duplikat suatu organisme melalui proses aseksual satu sel.

Namun secara umum cloning adalah serangkaian proses penggandaan mahluk hidup yang dilakukan melalui campur tangan manusia atau proses perkembangbiakan buatan yang dilakukan untuk mendapatkan individu baru yang identik dengan induknya.

Cloning termasuk salah satu dari perkembangan teknologi yang pesat di bidang bioteknologi modern yang memiliki dampak positif bagi manusia terutama di bidang kesehatan. Salah satunya untuk transplantasi organ bagi manusia, karena berasal dari sel yang sama maka reaksi penolakan dalam tubuh tidak akan terjadi. Selain itu pada penyakit degeneratif seperti penyakit jantung, diabetes, kanker, parkinson dan lainnya juga dapat menerapkan sistem terapi dengan cloning sel, jaringan ataupun organ.

Pada dasarnya hasil teknologi dapat dipakai dengan baik atau buruk tergantung  manusia. Tidak ada teknologi yang netral, hakikat teknologi itu adalah kemungkinan-kemungkinan, kemungkinan baik atau sebaliknya, tergantung arah mana manusia menggunakannya, karena teknologi hanyalah sebuah alat saja, sedangkan dalam setiap aspek kehidupan etika atau moral adalah suatu tujuan. Seperti halnya dengan cloning itu sendiri, bukan hanya dampak positifnya saja yang harus di gunakan, namun sederet dampak negatifnya juga perlu dipertimbangkan.

Awal Pengembangan Kloning

Bermula dari keberhasilan ilmuwan Ian Wilmut, Keith Campbell dan tim di Roslin Institute Scotlandia dalam meng-kloning domba Dolly pada tahun 1996, menuai lirikan dari berbagai pihak dengan sudut pandang yang berbeda. Sebelumnya, manusia telah berhasil meng-kloning kecebong (1952), ikan (1963), tikus (1986). Bahkan dalam sebuah jurnal yang ditulis oleh Rifda Izza dalam “Human Cloning dalam Tinjauan Filsafat Moral” sejak keberhasilan cloning domba Dolly, Tidak menutup kemungkinan akan diikuti dengan tahap berikutnya yakni kloning pada manusia.

Salah satu polemik yang menggegerkan para ilmuan adalah mengenai pro-kontra dalam cloning yang bertujuan untuk reproduksi, terutama reproduksi manusia dengan kloning. Kloning pada manusia ke depannya tidak dapat dielakkan lagi, bahkan dengan adanya keberhasilan Human Genome Project pada tahun 2003 memicu perkembangan teknologi yang dapat menghasilkan manusia tanpa reproduksi melalui perkawinan (Aseksual), bahkan jika berhasil tidak menutup kemungkinan akan adanya  pabrik pembuatan manusia.

Membahas kloning, maka berbagai terminologi digunakan seperti sudut etika/moral, hukum, agama, psikologi, medis, biologi, bahkan sampai sudut pandang ekonomi. Hal ini mengindikasikan bahwa kloning memiliki dampak yang sangat besar bagi masa depan peradaban manusia.

Dalam KBBI, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Dilihat dari sudut pandang etika, jika suatu saat kloning manusia berhasil dilakukan, jelas akan mengubah cara reproduksi manusia dari semula melalui proses seksual menjadi aseksual. Proses reproduksi yang demikian ini dikhawatirkan akan menghancurkan harkat martabat manusia. Hal ini jelas akan berdampak pada etika dan hukum yang berlaku.

Walaupun Indonesia belum menjadi Negara yang memiliki kemampuan di bidang kloning  manusia, perlu memiliki peraturan tegas tentang kloning manusia. Tidak mustahil akan banyak pendatang ke Indonesia untuk melakukan riset dan bisnis kloning manusia jika sejak dini Negara tidak membuat ketentuan hukum tentang kloning manusia. Bahkan Negara dengan kemampuan yang lebih dibanding kita seperti Inggris, Australia, Prancis, California, Kanada memiliki peraturan yang tegas tentang larangan kloning manusia. Bahkan UNESCO telah menyatakan larangan pengkloningan manusia pada1 Januari 2003.

Kloning Manusia dalam Perspektif Sains dan Syariah

Dijelaskan dalam sebuah jurnal ditulis oleh Warto A. Saifuddin dalam “Kloning Manusia Dalam Perspektif Sains dan Syariah”, bahwa dengan metode kloning, kelahiran seorang bayi tidak lagi memerlukan sperma ayah. Seorang ibu sudah cukup secara teoritis untuk mempunyai anak. Sedangkan seorang laki-laki, apabila ingin punya anak tidak perlu istri. Cukup hanya memesan sel telur pada suatu firma, untuk memberikan sel dari salah satu organnya dan kemudian menitip calon anaknya pada suatu rahim wanita, yang bisa jadi juga telah disediakan oleh firma tersebut. Firma seperti itu bukan lagi hanya sebatas khayalan, akan tetapi adalah realita, seperti halnya yang telah berdiri di Amerika dan salah satunya adalah “Clonaid”.

Ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan jika berhasilnya kloning pada manusia seperti; menghilangkan nasab anak hasil kloning yang berakibat hilangnya banyak hak anak dan terabaikannya sejumlah hukum yang timbul dari nasab (keturunan). Seorang anak bisa jadi hanya punya ayah saja atau ibu saja, karena sel dewasanya berasal dari salah satu organ mereka institusi perkawinan yang telah disyari’atkan sebagai media berketurunan secara sah menjadi tidak diperlukan lagi, karena proses reproduksi dapat dilakukan tanpa melakukan hubungan seksual serta masih banyak lainnya, bahkan pranata hukum yang berlaku juga akan berubah.

Djokomoeljanto  (1990) juga berpendapat bahwa kehadiran penciptaan manusia melalui kloning ini memberikan harapan sekaligus ancaman besar bagi kehidupan manusia. Berdasarkan pertimbangan dari perspektif etika keilmuan (ontologi, epistimologi, dan aksiologi) dan filsafat Islam, maka penciptaan manusia melalui klonasi di Indonesia perlu aturan hukum yang dapat digunakan untuk mengatur pengembangan dan penelitian tentang klonasi manusia di Indonesia.

Salah satunya adalah menolak dilakukannya kloning pada manusia. Sebab, kloning pada manusia merupakan upaya yang mencerminkan penurunan derajat dan martabat manusia sampai setingkat dengan bakteri, kemudian akan menghasilkan manusia yang tidak memiliki ayah dan ibu maupun genetik, yang lebih lanjut akan merusak sistem pranata hukum dan sosial manusia. Sementara tanggapan berbagai kalangan di Indonesia sangat beragam: ada yang tegas minta kloning manusia dicegah, ada yang meminta agar tidak sekadar menghujat akan tetapi harus diberikan jalan keluar yang baik, dan ada yang berpendapat tengah-tengah bahwa kloning manusia harus diatur agar tetap baik.

Dengan perkiraan dampak negatif yang akan ditimbulkan dalam jangka panjang, bukan hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga hukum karena tidak sesuai dengan etika yang berlaku di masyarakat juga agama serta tidak sesuai dengan etika dalam bioetika maka kloning manusia ini sampai sekarang masih dalam kemelut pro-kontra berkepanjangan, namun dilihat dari segi mudaratnya, dalam Islam hukum mengkloning manusia dengan tujuan reproduksi adalah haram.

Editor : Miftahul Zannah

- Advertisement -

Share article

Latest articles