
Penulis: Muhammad Daffa
Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi. Di dalam kampus, semangat itu hidup melalui Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang menjadi ruang belajar jurnalistik, pengawasan kebijakan kampus, sekaligus wadah kebebasan berekspresi mahasiswa. Namun, di tengah peran penting tersebut, masih ada persoalan serius yang jarang dibicarakan, yakni ketimpangan perlindungan hukum terhadap pers mahasiswa, khususnya yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Belum lama ini, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mendatangi Dewan Pers pada Senin, 27 April 2026, untuk mendesak penguatan payung hukum bagi jurnalis mahasiswa. Mereka menyoroti bahwa ribuan aktivis pers mahasiswa pada kampus-kampus di bawah naungan Kemenag belum memperoleh perlindungan yang setara dengan pers mahasiswa di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Padahal, risiko yang dihadapi mereka sama seperti intimidasi, pemberedelan, sensor, hingga tekanan birokrasi kampus.
Baca Juga: Blackout Sumatra: Ketika Satu Gangguan Melumpuhkan Pulau Sekaligus
Masalah ini berakar pada belum meratanya kerja sama kelembagaan. Pada Maret 2024, Dewan Pers telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek sebagai langkah perlindungan pers mahasiswa. Namun, kebijakan tersebut belum menjangkau kampus-kampus yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Akibatnya, pers mahasiswa di UIN, IAIN, maupun STAIN masih berdiri di ruang abu-abu belaka, menjalankan fungsi jurnalistik, tetapi tanpa mekanisme perlindungan etik dan hukum yang jelas.
Ketimpangan ini tidak boleh dianggap sepele. Pers mahasiswa di kampus keagamaan memiliki posisi strategis. Mereka tidak hanya memberitakan kegiatan kampus, tetapi juga menjadi ruang diskusi kritis mengenai isu pendidikan, kebijakan publik, toleransi, hingga keadilan sosial. Ketika mereka dibungkam atau ditekan, yang hilang bukan sekadar sebuah media kampus, melainkan budaya berpikir kritis di lingkungan akademik.
Selama ini, banyak kasus menunjukkan bahwa sengketa antara pers mahasiswa dan birokrasi kampus sering diselesaikan secara sepihak. Produk jurnalistik dianggap mencemarkan nama baik, kritik dianggap pembangkangan, dan redaksi dipaksa meminta maaf tanpa ruang klarifikasi yang adil. Dalam situasi seperti itu, kehadiran Dewan Pers atau mekanisme mediasi independen menjadi sangat penting. Sayangnya, kampus-kampus di bawah naungan Kemenag belum memiliki jembatan formal menuju perlindungan tersebut.
Jika negara sungguh-sungguh menjunjung kebebasan pers, maka tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena perbedaan kementerian pembina. Mahasiswa di kampus umum dan kampus keagamaan sama-sama warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat serta memperoleh perlindungan hukum. Negara tidak boleh menciptakan dua kelas kebebasan pers, satu dilindungi dan satu dibiarkan rentan.
Oleh karena itu, langkah konkret harus segera diambil. Pertama, Dewan Pers perlu mendorong penandatanganan kerja sama serupa dengan Kemenag. Kedua, Kemenag harus menyusun pedoman perlindungan pers mahasiswa di seluruh PTKIN. Ketiga, pimpinan kampus mesti memahami bahwa kritik pers mahasiswa bukan ancaman, melainkan bagian dari ekosistem akademik yang sehat.
Pers mahasiswa adalah sekolah demokrasi. Dari ruang redaksi sederhana di kampus, lahir generasi jurnalis, intelektual, dan warga negara yang berani bersuara. Jika mereka terus dibiarkan tanpa perlindungan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib LPM, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri. Sudah waktunya negara menutup ketimpangan ini. Sebab, kebebasan pers tidak boleh berhenti di gerbang kementerian tertentu.
Baca Juga: Logika Blunder Istana: Meski Warga Tak Pakai Dolar, Harga Pangan Melejit
Editor: Tengku Wafa’ Alifah

