
Indonesia menapaki jajak baru dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada 2021 lalu. Mulanya, kaum perempuan tidak memiliki payung hukum yang cukup kuat untuk membela diri sendiri, karena Indonesia adalah negara hukum yang sangat kuat. Lalu, melalui Komnas Perempuan menginisiasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) TPKS pada 2012. Hal tersebut menjadi satu langkah awal untuk perempuan Indonesia memiliki kenyamanan dan keamanan untuk menjalani kehidupan dengan tenang.
Langkah tersebut dianggap sangat tepat, karena dasar kasus di Indonesia yang dianggap telah darurat kekerasan seksual. Menurut laman resmi Komnas Perempuan, penyusunan draf RUU PKS dilakukan sejak 2014 melalui rangkaian diskusi, dialog, serta penyelarasan berbagai fakta dan teori.
Indonesia kembali berlanjut ke Mei 2016, RUU ini dibahas di DPR RI untuk pertama kalinya. Namun, perjalanan RUU ini tidaklah mudah dan berulang kali harus keluar masuk program legislasi nasional prioritas DPR.
Tarik ulur RUU ini terbilang sangat lambat. Dua tahun berjalan, barulah pada 2018 dibahas lagi. Sangat disayangkan, pada 2020 lalu, RUU ini justru dikeluarkan dari program legislasi nasional prioritas DPR dengan alasan pembahasannya terbilang sulit.
Tarik ulur kembali dilakukan, pada Agustus 2021, RUU ini kembali masuk dalam program legislasi nasional prioritas DPR, kemudian secara berkala resmi berganti nama menjadi RUU TPKS dan akhirnya disahkan menjadi UU TPKS pada 2022.
Fokus dan Implementasi UU TPKS
Menurut data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, Hj. Nurlela, S.H., M.A.P. salah satu Pegawai Bidang Perlindungan Perempuan dan Hak Asuh Anak mengatakan bahwa UU TPKS ini fokus tentang seksualitas. “UU ini lebih fokus tentang seksualitas. Terlebih untuk memunculkan efek jera kepada pelaku. Setiap jenis pelecehan seksual sudah ditentuan tindak pidana yang sesuai,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa untuk setiap tindakan pelecehan seksual terdapat pusat pengaduan terkait kasus sejenis. “Dari dulu, sudah ada Unit Pelayanan Teknis (UPT) di masing-masing daerah, bahkan sebelum UU TPKS ini terbentuk,” tambahnya.
Nurlela juga mengatakan, ada sekitar dua ratus kasus yang masuk ke dalam laporan sepanjang 2021 sampai April 2022. “Sekitar dua ratus kasus untuk wilayah Medan dan Deli Serdang. Untuk wilayah terbanyak, kasus sejenis didapat dari Kota Binjai,” katanya
Dalam UU TPKS ini, ada enam poin terobosan hukum, yaitu mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kedua, pasal pidana terhadap saksi dan tindakan. Selanjutnya, hukum acara khusus tentang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, serta ketetapan restitusi dan bantuan korban.
Terdapat perihal penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu. Ada juga mengatur perihal pencegahan peran masyarakat dan keluarga serta pemantauan yang dilakukan oleh Menteri Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil.
Dalam siaran persnya, Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR RI dan pemerintah dapat memastikan jalur hukum tindak perkosaan dan pemaksaan aborsi yang komprehensif. Beserta pasal jembatan yang dapat diakses oleh korban terkait hak-hak selama penanganan kasus dan pemulihan, sebagaimana dimuat dalam UU TPKS
Sebelum disahkan, ada beberapa poin yang bukan termasuk tindak pidana kekerasan seksual, namun saat ini sudah ditetapkan menjadi sebuah tindakan, yaitu tindak pidana pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain pengaturan sembilan tindak pidana tersebut, UU TPKS juga mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya. Ke depannya, seluruh hukum acara dan pemenuhan hak korban akan mengacu kepada UU TPKS
Payung Hukum Sah Perempuan Indonesia

Selama pandemi, terjadi peningkatan yang signifikan atas kasus kekerasan. Berkomentar tentang hal tersebut, Faisal Riza sebagai pengamat sosial mengaku sangat prihatin. “Pandemi memberikan dampak negatif untuk menambah kasus kekerasan seksual yang terjadi. Berbagai peristiwa yang terjadi harus menjadi perhatian semua orang. Khususnya, pemerintah yang mesti lebih awas,” katanya.
Ia juga melihat beberapa hal yang mengakibatkan kasus kekerasan seksual meningkat dengan signifikan. Salah satu faktornya adalah bergesernya nilai hidup di tengah masyarakat. “Pertama, adanya faktor anomi. Pergeseran nilai hidup yang disebabkan oleh perubahan sosial. Banyak konten di sosial media yang mengarah pada kekerasan dan unsur pornografi. Kita sering gagal menghadapi ini. Kedua, ukuran pergaulan di antara laki-laki dan perempuan yang dipicu oleh permisifnya masyarakat. Ketiga, kecenderungan maskulinitas dan memandang perempuan sebagai objek seksual,” katanya.
Tak sampai situ, beliau juga menambahkan bahwa disahkannya UU TPKS ini menjadi semangat baru bagi kaum perempuan. “UU TPKS menjadi semangat untuk mengurangi dan memberi efek jera bagi pelaku dan melindungi korban. Semoga nantinya UU ini bisa membentuk budaya anti-kekerasan,” tutupnya.
Sementara itu, Nayla Azmi selaku Aktivis Perempuan dan Anggota Komunitas Ruang Aman turut terharu dengan penantian 10 tahun terhadap UU TPKS yang merupakan langkah awal yang tepat.“Disahkannya UU TPKS menjadi sinyal keadilan dari negara kepada korban. Langkah ini merupakan sebuah awal yang baik dalam mekanisme pelaporan, penanganan kasus, serta pemulihan korban kekerasan seksual,” tuturnya.
Menurut pengalamannya selama menjadi aktivis perempuan, penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia bisa dibilang lambat. “Penanganan kasus kekerasan seksual korban sering terlambat dan terhambat. Akibatnya, korban semakin hancur dan rusak mentalnya, karena perlakuan yang tidak berspektif terhadap kondisi korban,” tutupnya.
Pendidikan Bukan Media Asusila
Kasus kekerasan seksual mengisi seluruh ruang kehidupan, baik di tempat sunyi maupun dalam keramaian. Mirisnya, kekerasan seksual juga terjadi di dunia pendidikan. Bahkan, seorang pendidik juga terseret sebagai pelaku dari kekerasan seksual tersebut. Adanya UU TPKS menjadi sebuah perlindungan baru untuk seluruh perempuan Indonesia. Rizky Noeroel Tricahyani, seorang guru menyambut baik adanya UU TPKS ini. Akhirnya, para korban berani untuk bersuara dan membuat pengaduan, karena sudah ada payung hukumnya. “Akhirnya seluruh perempuan Indonesia berani untuk angkat bicara. aman dan dapat menimbulkan tindak kekerasan seksual bagi perempuan. “Ruang publik tidak aman bagi seorang perempuan. Saat menaiki angkutan umum, saya pribadi sempat mengalami tindak kekerasan seksual. Pelaku ingin mengambil isi ransel dan mengusik lewat sentuhan yang tidak beradap. Tidak hanya saat berkendara, di mana pun dapat terjadi, bahkan sudah menggunakan pakaian tertutup,” tambahnya.
Sebagai dosen dan tenaga pendidik, Rahma Widayanti Mandasari, M.Hum. selaku Dosen UIN SU mengatakan, UU TPKS sangat berdampak positif di dunia pendidikan. “Kampus adalah ruang potensial dapat terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual. Merujuk pada temuan YLBHI pada 2020, ada 40% kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus dan dilakukan oleh lulusan strata dua. Ada 145 kasus pelecehan di Indonesia dengan total korban 239 orang. UU TPKS ini akan menggerakkan seluruh universitas di Indonesia menjadi kampus yang ramah penyintas kekerasan seksual,” katanya.
Mhd. Kurnia Rahman, mahasiswa UIN SU Jurusan Hukum Keluarga Islam mengatakan, payung hukum ini wajib diketatkan lagi. “Jangan beri ruang pada pelaku. UU TPKS wajib diketatkan lagi. Hilang nama kampus, jika hal tersebut terjadi, terlebih di UIN SU yang berbasis Islam,” katanya
Wanita Bukan Objek Seksualitas Semata

Seorang mahasiswi UIN SU berinisial FI pernah mejadi korban pelecehan seksual di tempat umum. Korban bersedia menceritakan pengalaman pahitnya kepada Tim Reportase Utama LPM Dinamika. Kejadian tersebut terjadi saat korban mengutip iuran ke teman-temannya.
Saat pengutipan berjalan, salah satu teman korban berusaha mengimpit dengan dekat dan menyesuaikan posisi korban. Saat itu juga, teman korban sengaja menempelkan kelaminnya ke paha korban dengan cara mengimpitngimpit. Spontan, korban langsung memaki yang bersangkutan. Bukan untuk pertama kalinya korban diperlakukan tidak senonoh oleh orang yang sama.
Setelah kejadian tersebut, FI merasa trauma saat berada di tempat umum. “Trauma dan merasa was-was sekali. Tidak tenang saat melakukan kegiatan di tempat umum. Anehnya, saat mode pakaian tertutup, pelaku tak pandang bulu,” tuturnya.
Dari kejadian yang dialaminya, FI berharap adanya penegasan dan sosialisasi tentang UU TPKS ini. “Tolong dipertegas. Perempuan Indonesia butuh dan kritis sekali untuk masalah ini. Perbanyak sosialisasi tentang pentingnya keamanan dan keberanian untuk bercerita dan terbuka kepada pihak yang berwenang,” harapnya.
Nol Pengaduan pada Kampus ‘Kita’
Selama menggeluti dunia pendidikan, Rahma Widayanti mengatakan, belum pernah menemukan kasus kekerasan seksual di UIN SU. “Selama mengajar di kampus, saya termasuk dekat dengan mahasiswa/i, tidak ditemukan pengaduan dan rumor kekerasan seksual, kampus kita masih baik-baik saja, ya. Tanpa sepengetahuan kita, mungkin ada, tetapi korban tidak mempunyai wadah pengaduan, karena takut diintimidasi dan sebagainya,” katanya
Draf Pencegahan Jadi Diproses
Sebagai kampus juara, UIN SU turut memberikan fokus terhadap penanganan, pencegahan, dan perlindungan kasus kekerasan seksual agar tidak pernah dan jangan sampai terjadi. Noor Azizah, Kepala PSGA menjelaskan bahwa UIN SU sudah merancang draf peraturan Rektor UIN SU tentang pecegahan perlindungan kekerasan seksual di UIN SU. “Sejauh ini kita sudah merancang dan merampungkan draf. Sudah terlaksana forum grup discussion (FGD) bersama para pakar dan Wadek III sekawasan serta beberapa revisi yang perlu dilakukan. Alhamdulillah, draf sudah rampung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Noor menegaskan draf yang sudah selesai akan segera disosialisasikan dengan seluruh warga kampus. “Draf sudah ada dengan saya. Dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Rektor UIN SU. Setelah itu, draf akan disosialisasikan kepada seluruh warga kampus melalui Wakil Dekan III, ketua jurusan, dan elemen mahasiswa lainnya,” tegasnya
Noor menambahkan bahwa draf tersebut akan mengatur beberapa hal, salah satunya tentang hukuman bagi para pelaku dan menerangkan alur pelaporan bagi para korban. “Isi draf akan menerangkan prosedur pelaporan. Di setiap fakultas akan dibentuk unit layanan terpadu, guna memudahkan para korban jika memang ada kejadian kekerasan seksual di kampus kita,” tutupnya.
Koordinator Liputan : Tondini Alief Harahap
Reporter : Dona Dwi Novita, Elza Hasyim Nasution, Zakiah Mardiah Nasution, dan Hijrah Alkhoir
Editor : Yaumi Sa’idah

