
Medan, Dinamika Online–Universitas Palangka Raya (UPR) mengadakan Webinar Nasional dengan tema, “Mungkinkah Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor?” pada Kamis, 4 November 2021 pukul 09.30 WIB s.d. selesai. Kegiatan yang menghadirkan empat pemateri, yakni Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum., Fahri Hamzah dan Dr. Kiki Kristanto. S.H., M.H. ini dilaksanakan secara daring via Zoom.
Fahri Hamzah selaku pemateri pertama mengatakan bahwa mengembalikan keuangan negara tidak bisa dipisahkan dari upaya memberantas korupsi. “Mengembalikan keuangan negara tidak bisa dipisahkan dari upaya kita memberantas korupsi. Memberantas korupsi tidak hanya bisa sekedar untuk kampanye pemerintah tetapi punya efek pengembalian,” tuturnya.
Lain halnya dengan Agus Raharjo selaku pemateri kedua, ia mengatakan ada beberapa cara dalam menanggulangi tindak kejahatan. ”Kebijakan dalam menanggulangi tindak kejahatan ada tiga cara yaitu yang pertama dengan menggunakan kode verifikasi dengan memberlakukan RUU KUHP, yang kedua berkaitan pada hukum pidana khusus berupa peraturan administrasi pada sanksi pidana seperti hukum perpajakan dan administrasi yang lainnya, dan yang ketiga melalui keputusan mahkamah konstitusi yang sifatnya kondisional,” katanya.
Selanjutnya, Suparji Ahmad selaku pemateri ketiga, menyebutkan bahwa adanya kerangka acuannya dalam bernegara. “Untuk kerangka acuannya, atau batu uji kita dalam bernegara itu yang pertama adalah ideologi dimana ada keadilan sosial, dan nilai hak manusia. Kedua, menggunakan konstitusi. Ketiga, yaitu pendapat dan teori hukum, dimana ada pemikiran yang pro dan kontra, dan batu uji yang. Keempat, yaitu tinjauan normatif,” sebutnya.
Salah satu peserta webinar mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bagus. “Menurut saya webinar ini bagus sekali dapat menambah wawasan ilmu juga tentang korupsi. Karena juga di negara kita inikan masih ada koruptor. Seharusnya koruptor itu harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya karena merugikan sekali bagi negara dan juga berdampak ke rakyat Indonesia,” ujar Muhammad Ramanda Alif Saufi.
Reporter : Amalina Firdaus dan Safitri Handayani
Editor : Amelia Pratiwi

