
Medan, Dinamika Online–Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Republik Demokrasi Mahasiswa (RDM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya adakan diskusi daring nasional via Zoom. Kegiatan ini mengusung tema “Menguji Klaim Dekolonisasi Hukum Pidana dalam RKUHP” dan diadakan pada Sabtu, 26 Juni 2021 pukul 10.00 WIB s.d. selesai.
Dalam sambutannya, Setiawan N. Sakti selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengatakan bahwa rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu mendapatkan pemecahan. “Rancangan KUHP hingga pemberlakuannya perlu mendapatkan pemecahan kepada masyarakat Indonesia dan memerlukan persiapan yang matang,” katanya.
Fachrizal Afandi selaku pemateri pertama menjelaskan sudah ada beberapa catatan KUHP saat ini. “Sudah ada beberapa catatan KUHP saat ini, yaitu belum pernah ada terjemahan resmi KUHP yang diterbitkan oleh negara. Pernah melakukan perubahan hingga 16 kali oleh pemerintah dan beberapa pasal sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Rhiyo Hattory selaku pemateri kedua menjelaskan bahwa ada beberapa alasan diperlukannya RKUHP sebagai produk hukum nasional. “Alasan diperlukannya RKUHP sebagai produk hukum nasional yaitu menjamin kepastian hukum, berorientasi pada hukum pidana modern, menjawab persoalan over kapasitas dalam lapas, mendorong proses reintegrasi dan mencegah disparitas pidana yang bersifat sektoral pada UU diluar KUHP,“ jelasnya.
Devlin Dharmawan selaku ketua panitia mengharapkan diskusi ini dapat memberikan dampak positif. “Semoga diskusi ini memberi dampak positif dan memberi edukasi berlakunya RKUHP dan mampu berfikir kritis terhadap kebijakan para pemangku negara,” harapnya.
Reporter : Tri Pujiati Panggabean dan Widia Usada
Editor : Dita Saharani

