
Medan, Dinamika Online–Mendukung kejaksaan untuk mengajukan banding agar memberikan hukum yang adil untuk pelaku kejahatan satwa liar, Forum Konservasi Orang Utan Sumatra (FOKUS) melaksanakan Aksi Damai Tanpa Rute. Kegiatan ini berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Jalan Hasyim pada Senin, 4 September 2023.
Tindak pidana aktivitas menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan orang utan, tersangka NA (30) dinyatakan lengkap pada 15 Agustus 2023, tepatnya 29 Agustus 2023. Tersangka barang bukti berupa satu ekor orang utan telah dititipkan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk disidangkan.
Baca Juga: Usai Gelar Pema, Mahasiswa HKI A FSH Stambuk 2021 Langsungkan Penutupan
Berdasarkan laman gakkum.menlhk.go.id, atas perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2), Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.
Alfian Hardiman selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPPHLHK) Sumatra, menjelaskan kronologi kasus tersebut berawal dari Tim Operasi Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendengar informasi transaksi jual beli satwa yang dilindungi berupa seekor orang utan di Dusun Firdaus, hal ini membuat Tim Pengintai turun tangan di sekitar rumah pelaku.
“Kasus ini berawal dari kegiatan operasi peredaran dan perdagangan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) oleh Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Provinsi Aceh. Kegiatan operasi dilakukan karena informasi dari masyarakat akan dilaksanakan transaksi jual beli satwa berupa orang utan di Dusun Firdaus. Kemudian, Tim melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku,” ujarnya.
Lebih lagi pada 3 Juli 2023 tepat pukul 00:00 WIB, tim pengintai menciduk seseorang dari rumah tersangka NA yang membawa sebuah tas dan diasumsikan berisi orang utan yang langsung dipindahkan ke kandang hewan. Tim langsung memantau dan mengikuti jejak pengintaian tersebut dan langsung menyerbu pelaku yang diduga mentransaksikan jual beli satwa.
“Tim melihat seseorang keluar dari rumah NA membawa tas yang diduga berisi orang utan. Selanjutnya ia mengeluarkan orang utan ntuk dipindahkan ke kandang. Tim mengawasi dan mengikuti orang tersebut dan dilakukan penyergapan di Gampong Pantai Balai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Namun, sopir berhasil melarikan diri,” tambahnya.
Kepala Balai Gakkun KLHK Wilayah Sulawesi, Subhan, menegaskan akan memberikan insaf kepada pelaku dan tim akan tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap dan memutus jaringan perdagangan satwa liar lintas pulau dan jenis satwa yang diperdagangkan.
“Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra berkomitmen dalam memberantas kejahatan terhadap satwa yang dilindungi dan upaya penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan,” tuturnya.
Baca Juga: LP2M UIN SU Langsungkan Monev Penelitian, Publikasi, dan Pema
Reporter : Nathasyah Putri Maharani dan Shofia Ranti Tumangger
Editor : Syahda Khairunnisa

