JAM for Islam Kaffah Adakan Public Discussion for Free Palestine

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto: Dok. Panitia)

Medan, Dinamika Online–Jaringan Aktivis dan Lembaga Muslimah (JAM) for Islam Kaffah, mengadakan kegiatan Public Discussion for Free Palestine dengan membahas tema “Indonesian Students Free Palestine”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Utama Kampus II UIN SU Pancing pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Baca Juga: FDK KPI Buka Pendaftaran Semester Antara, Tuai Tanggapan Mahasiswa

Hijrah Asriza selaku Koordinator Steering Commite (SC) dalam kegiatan ini sangat mengharapkan mahasiswa untuk menyuarakan dan mendukung saudara kita di Palestina. Ia juga berharap kepada pemuda, terutama aktivis agar selalu menyuarakan berita ini, dan melakukan pergerakan.

“Semoga seluruh mahasiswa dan pemuda yang hadir pada kegiatan ini, dapat menyadari untuk selalu menyuarakan Palestina serta bergerak secara nyata terhadap pembelaan ini. Momen ini merupakan pemantik mahasiswa terutama para aktivis, agar sadar untuk menyuarakan dan melakukan aksi, sehingga kita dan seluruh dunia dapat mengetahui apa yang sedang terjadi,” harapnya.

Sekar Apriyanti salah satu peserta dan Mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), mengatakan para pemuda sebagai generasi muda, harus melakukan pembelaan terhadap Palestina dari kekejaman zionis Israel.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat memberitahukan kepada para pemuda bahwa, kita merupakan generasi yang wajib membela Palestina dari kekejaman zionis Israel. Kita itu bagaikan satu kesatuan tubuh, jika ada salah satunya sakit, maka tubuh lainnya akan merasakan sakit, maka dari itu kita harus bergerak tanpa diam saja,” katanya.

Baca Juga: HMJ Biologi UIN SU Adakan Bedah Skripsi dan Diskusi Bersama Alumni

Reporter  : Ranum Aisyah dan Hemmi Nabilah Hasibuan

 Editor      : Aqlia Matslina Fattah

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles