
Medan, Dinamika Online – Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan Studium General dan klinik keterbukaan informasi di Gedung Pusdiklat LPPM USU yang bertemakan “ Keterbukaan Informasi Publik untuk Demokrasi yang Berkualitas” kali ini bekerja sama dengan Universitas Sumatera utara, dan peserta yang hadir adalah mahasiswa dan mahasiswi yang berasal dari berbagai kampus di Kota Medan, Rabu (23/03).
Acara resmi dibuka pada pukul 09.10 WIB sekaligus dengan kata sambutan Rektor yang diwakilkan oleh Bapak Dr. Mahyudin selaku Wakil Rektor III Universitas Sumatera Utara, yang dalam kesempatan ini beliau juga salah satu Pemateri yang memaparkan materinya berjudul “Budaya Lokal dan keterbukaan Informasi” dan di moderatori oleh Ketua Advokasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara M. Syahyan R.W.
Menurut beliau keterbukaan Informasi yang terjadi pada Budaya Lokal khususnya budaya masyarakat yang ada di Sumatera Utara, terdiri dari 8 etnis yang rata-rata memiliki struktur dan keterbukaan Informasi pun akan terjadi menurut budaya masing-masing.
“Kita ketahui, setiap etnis memiliki struktur, dan setiap struktur memiliki keterbukaan informasi, dan mereka masing – masing menyampaikan dengan cara budaya yang mereka miliki, contohnya budaya melayu yang menyampaikan sesuatu itu diawali dengan berpantun,” Tutur Dr. Mahyudin selaku pemateri pertama.
Bapak Rumadi Ahmad selaku Pemateri kedua dengan judul materi “Hak Masyarakat untuk Mendapatkan Informasi” menjelaskan bahwa, pada tahun 2008 Undang – Undang No. 14 yang berisikan hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan informasi akhirnya resmi disahkan.
“Komisi Informasi juga harus mengimplementasikannya selama 2 tahun dan Pasal tersebut baru benar – benar berlaku pada tanggal 30 April tahun 2010,” ungkapnya.
Henny S Widyaningsih juga menjelaskan di materinya yang berjudul “Implementasi UU KIP untuk Masyarakat” bahwa sudah tidak masanya lagi suatu badan publik itu tidak transparan terhadap masyarakat, “ Badan Publik juga harus punya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat DIP, membuat SOP layanan informasi, dan mengembangkan sistem informasiny untuk dikonsumsi masyarakat,” ucapnya.
Meskipun begitu ia juga menjelaskan bahwa ada juga hal-hal yang tidak boleh diinformasikan kepada masyarakat yang diatur didalam Undang – Undang No. 14 tahun 2008 pasal 17.
“Namun ada juga hal – hal yang nggak boleh kita tanyakan, itu menyangkut diri orang lain tetapi bisa juga dibuka kalau orang yang bersangkutan memberikan izin,” kata ibunda Henny juga selaku Komisioner KIP.
Setelah penyampain materi selesai, panitia membagi kelompok Klinik Publik, gunanya agar peserta yang memiliki pertanyaan seputar keterbukaan Informasi dapat menanyakannya dan pemahaman seputar materi yang telah dijelaskan tadi benar – benar dipahami.
Diakhir acara panitia membagikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 yang berisikan tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada peserta, dan acara ditutup dengan foto bersama.
Reporter : May Andriani Siregar

