
Medan, Dinamika Online–Aksi Unjuk Rasa dilakukan oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan aliansi jurnalis lainnya, dalam tuntutan pembatalan serta tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tahun 2024. Demonstrasi ini berlangsung di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa, 21 Mei 2024.
Baca Juga: PK IMM Unimed Langsungkan Kegiatan Seminar Kebangsaan
Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2019–2024, Rahmansyah Sibarani, S.H. menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh aliansi jurnalis Medan, ia menindaklanjuti tanggapan dari kelembagaan dalam menanggapi pengesahan RUU Penyiaran.
“Seperti yang disampaikan tadi, kami menerima tanggapan dan akan diteruskan dari jurnalis sekalian. Pemahaman kami terkait teman-teman jurnalis sama, tetapi kami akan mengundang kelembagaan, pada Senin pukul 15.00 WIB di Gedung DPRD Sumut,” ujarnya.
Tison Pane selaku Ketua AJI menegaskan pada unjuk aksinya bahwa kepemimpinan Joko Widodo sampai saat ini masih antikritis terhadap pendapat yang diberikan, kepentingan dibuat tak layak bagi masyarakat, terutama tupoksi seorang jurnalis.
“Kita tahu beberapa tahun ini pemerintahan Joko Widodo sangat anti terhadap ruang publik yang kritis. Terlihat pada regulasi yang diubah hanya untuk kepentingan yang tidak bermanfaat bagi publik, terutama di kalangan jurnalis. Bahkan, di tahun sebelumnya banyak tuntutan yang diberikan masyarakat, jurnalis, dan mahasiswa terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya.
Ketua IJTI, Tuti Alawiyah Lubis menegaskan tuntutan pada aksi demo yang dibuat bersama aliansi, berkumpul atas kesepakatan bersama untuk membatalkan RUU Penyiaran terkait jurnalisme investigasi.
“Bersama dengan jurnalis anti pembungkaman yang ada di Sumut, kami melaksanakan aksi dan sangat menyayangkan RUU Penyiaran yang terbaru sekarang, salah satunya jurnalisme investigasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tuti turut kecewa dengan amandemen yang diubah, mereka tidak memikirkan terkait bagaimana kelanjutan apabila RUU Penyiaran disahkan. Hal ini akan memengaruhi terhadap konsumen masyarakat, kebutuhan, profesi, dan akses seorang jurnalis.
“Kami sayangkan itu keluar dari Komisi I yang membidangi hal itu, dan salah satu komisioner atau anggota di sana merupakan mantan jurnalis, mereka bekerja sama halnya dengan kita. Tentunya perbatasan dan aturan yang dibuat nantinya akan memengaruhi profesi dan akses masyarakat mendapatkan informasi untuk kebutuhan,” lanjutnya.
Baca Juga: Adakan PJTD 2024, LPM Teropong UMSU Berikan Materi Video Jurnalistik
Reporter : Nathasyah Putri Maharanni dan Hadist Sulistiawati
Editor : Muhammad Daffa

