
Medan, Dinamika Online—Puluhan warga Kelurahan Harjosari I memenuhi halaman rumah warga di Jalan Garu III No. 46, Kecamatan Medan Amplas, untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Minggu, 25 Mei 2025.
Antusiasme terlihat dari partisipasi aktif warga selama sosialisasi berlangsung. Salah seorang warga, Islamiyah (65), mengaku sosialisasi ini mudah dipahami dan sangat bermanfaat baginya. Ia merasa terbantu karena selama ini sering bingung dengan alur pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit.
Baca Juga: Tingkatkan Kepedulian, UKM PMM USU Adakan Donor Darah Rutin
“Dahulu saya sering bingung harus mulai dari mana jika ingin berobat. Akan tetapi, setelah mengikuti sosialisasi ini, saya jadi tahu caranya dan tahu apa saja yang harus dibawa,” ucapnya.
Di sisi lain, Mardha Tilla, seorang mahasiswa Jurusan Farmasi, menilai sosialisasi seperti ini sangat penting untuk diselenggarakan, terutama di tingkat kelurahan. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami secara menyeluruh isi perda tersebut.
“Sebagai mahasiswa, saya sering melihat di lapangan bahwa banyak masyarakat yang tidak paham prosedur mendapatkan layanan kesehatan gratis. Padahal, hal itu sudah diatur dalam perda. Kegiatan ini sangat membantu menjembatani kesenjangan informasi tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota Medan Resmi Buka Festival Melayu Serumpun Ke-8 2025
Reporter: Novilya Musfira Bahri dan Hemmi Nabilah Hasibuan
Editor: Ummy Syafitri

