Medan, Dinamika Online–Forum Kajian Ilmu Syariah (Fokis) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sumut mengadakan Kajian Ilmiah dengan mengangkat tema “Yuk! Kepoin Hukum Nasional di Indonesia”. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Google Meet pada Jumat, 17 Desember 2021 pukul 20.00 WIB s.d. dengan menghadirkan Anggi Ahmad Nazrul Hasibuan, S.H. sebagai pemateri.
Dalam materinya, Anggi mengatakan bahwa saat kemerdekaan RI baru mendapatkan hukum. “Pada saat kemerdekaan baru Indonesia mendapatkan hukum, itulah beban yang dimiliki Indonesia karena tidak mungkin negara mengalami kekosongan hukum pada saat itu. Makanya pada saat itu ada istilah hukum penyetaraan, karena hampir 100% hukum di Indonesia menggunakan atau mengadopsi hukum-hukum Belanda,” ujarnya.
Beliau juga mengatakan bahwa hukum nasional itu adalah hukum-hukum positif. “Nah, jadi hukum nasional itu apa? hukum nasional itu adalah hukum-hukum positif yang tertulis di dalam perundang-undangan. Setelah kemerdekaan, kita dapatkan secara tidak langsung bahwa kita sudah menggunakan hukum nasional walaupun hukum-hukum yang tertera di situ banyak mengadopsi hukum-hukum Belanda,” katanya menambahkan.
Salah satu peserta, Shiddiq Al Hakimi menuturkan bahwa kegiatan ini mampu memperkaya khazanah ilmu pengetahuan. “Dengan kegiatan ini memperkaya khazanah ilmu pengetahuan terkhususnya bagi mahasiswa hukum. Yang saya dapat dari kegiatan ini ialah, saya mengetahui apa itu hukum nasional serta sejarah perkembangan dari hukum nasional itu sendiri, serta saya mengenal orang-orang baru yang berada pada satu forum diskusi,” pungkasnya.
Reporter : Annisa Aulia Rahmi dan Julisnawati Siregar
Editor : Rindiani

