Batasi Waktu kegiatan Civitas Academica, WR III: Demi Kampus Kondusif

- Advertisement - Pfrasa_F

Medan, Dinamika Online–Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (SU) mengadakan sosialisasi mengenai Surat Edaran (SE) batas waktu kegiatan civitas academica di lingkungan UIN SU. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Rektor III UIN SU, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), perwakilan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), Senat dan Dewan Mahasiswa, serta Unit Kegiatan Kampus (UKK)/ Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UIN SU pada Jumat, 6 September 2023 di Ruang Sidang Birokrat Kampus II.

Dalam sosialisasi, Prof. Dr. Katimin, M.A., selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN SU menjelaskan bahwa dalam surat edaran ini, ia mendorong agar kampus tetap dalam keadaan yang kondusif dan nyaman. Mahasiswa harus menghormati nilai keislaman dan menghindari problematika.

Baca Juga: UIN SU Raih Peringkat Sembilan PTKIN Terbaik se-Indonesia Versi EduRank 2023

“Secara garis besar SE ini dimaksudkan untuk memberi tahu mahasiswa agar senantiasa kondusif dan menjaga kenyamanan, sebagaimana lembaga pendidikan di kampus. Jika di lihat lagi tujuannya, mahasiswa harus berkarakter dan menjunjung tinggi nilai akademik keislaman. Kita UIN SU, universitas yang terpaut dengan keislaman. Jangan banyak problematikanya seperti demo, kekerasan, dan lain lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh mahasiswa dapat mematuhi batas waktu hingga pukul 19.30 WIB sampai gerbang ditutup. Kebijakan ini ditetapkan setelah penataan Gedung UIN SU. 

“Kita harapkan kampus kita kondusif, tenang sebagaimana kampus lainnya. Jadi, di sini saya lampirkan batas waktu mahasiswa yakni 19.30 WIB, setelah itu gerbang akan langsung ditutup. Ke depannya bulan 10 ini penataan gedung beberapa akan dipindahkan ke Kampus IV UIN SU Tuntungan,” tambahnya.

Seiring dengan SE tersebut, salah satu perwakilan HMJ Perbandingan Mazhab (PM) menyampaikan bahwasanya dengan keputusan UIN SU untuk membatasi waktu kegiatan di lingkungan kampus masih kurang efektif. Masih banyak kegiatan positif yang bisa dilakukan mahasiswa sampai jam tersebut.

“Ya, kalau saya pribadi, pembatasan waktu kegiatan sampai pukul 19.30 WIB itu kurang efektif. Artinya, terkadang ada mahasiswa yang melakukan kegiatan positif lebih dari jam segitu. Dengan adanya batasan ini, secara tidak langsung mereka tidak menerima alasan apa pun  tanpa terkecuali,” ucap Adnan. 

Baca Juga: Persiapkan Hadapi Globalisasi, Sema FITK Langsungkan Seminar Nasional

Reporter : Cici Hardiyanti dan Nathasyah Putri Maharanni 

Editor     : Nisrina Ardra Hafizha 

- Advertisement -

1 KOMENTAR

  1. keputusan ini gegabah menurut saya, masih terdapat solusi lain ketimbang menutup aktivitas di atas pukul 19.30,
    penjagaan satpam perlu di tingkatkan mencegah tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus ketimbang mencegah kegiatan mahasiswa yang bisa berlangsung hingga malam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles