
Medan, Dinamika Online – Sejak diberlakukannya denda UKT sebesar 10% bagi mahasiswa yang terlambat membayar UKT. Solidaritas Mahasiswa UIN SU akhirnya mengelar aksi demo di depan kantor biro UIN SU dengan mempertanyakan tentang efektifitas serta dasar hukum yang digunakan oleh pihak birokrat dalam menetapkan kebijakan tersebut, Selasa (27/2).
Mempertanyakan perihal kebijakan denda UKT 10% yang dibuat oleh pihak birokrasi UINSU. Salah satu anggota solidaritas mahasiswa UIN SU, Rizki Ananda menuturkan bahwa aksi damai tersebut tidak dalam tendensi apapun. “Banyaknya mahasiswa yang melapor kepada kami soal denda UKT tanpa adanya sosialisasi membuat kami hadir dalam aksi ini,” jelasnya.
Dari hasil mediasi yang dilakukan, Rektor UIN SU Prof. Dr. Saidurrahman, M. Ag menjawab beberapa pertanyaan mahasiswa. Diantaranya adalah alokasi dana denda UKT 10% masuk ke kas negara dan mahasiswa kurang mampu dapat melapor ke pihak Kepala Program Studi (Kaprodi). “Denda ini masuk ke kas negara dan diberlakukannya denda ini agar mahasiswa tidak main-main terhadap peraturan,” tuturnya.
Saidurrahman juga menambahkan perihal kurangnya sosialisasi yang dilakukan kepada mahasiswa mengenai pemberlakuan denda UKT 10%. “Saya sebagai pembina telah mensosialisasikan itu. Bahwa sosialisasinya terlambat ya itu kita akui,” tutupnya.
Reporter : Jihan Fikriyah dan Taufik Syahputra
Editor : Ridha Amalia

