Diduga Terdapat Pungli, PMII Rayon FSH UIN SU Lakukan Unjuk Rasa

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto: Dok. Dinamika)

Medan, Dinamika Online–Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) melakukan aksi unjuk rasa dalam menuntut hal penyelidikan pungutan liar (pungli), yang diduga terjadi pada Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN SU. Unjuk rasa ini dilakukan di Kampus II UIN SU Pancing, pada Rabu, 11 September 2024.

Baca Juga: Sturuktur Pengurus Tidak Dipublik, Mahasiswa Protes terhadap Sema-U

PMII Rayon FSH menyerukan aspirasinya ke dua titik lokasi, yaitu di depan Gedung Biro Rektorat dan di depan Gedung Dekanat FSH. Mereka mempertanyakan kegunaan meterai yang diwajibkan kepada seluruh mahasiswa baru (maba) saat PBAK hari kedua. Peraturan ini tertera dalam surat yang diedarkan Dewan Mahasiswa Universitas (Dema-U), dengan Nomor IST/A/09/2024.

“Dema-U membuat peraturan bagi maba untuk wajib membawa meterai dua lembar. Oleh karenanya, ada alasan Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F) dan Dema-F masing-masing fakultas melakukan hal yang sama, yakni mengutip meterai,” seru Ahmadil Chandra sebagai perwakilan PMII FSH di hadapan Wakil Rektor (WR) I UIN SU.

Adnan Zuhdy Silalahi selaku Sekretaris bidang Internal PMII FSH mengatakan, bahwa dalam surat yang dikeluarkan oleh pihak Dema-U, tidak ada keterangan jelas kegunaan meterai tersebut. Ini menjadi dugaan kuat, bahwa pihak Sema-U, Dema-U, Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F), Dewan Mahasiswa Fakultas (Dema-F), dan juga Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) melakukan pungli.

Adnan juga mengatakan bahwa saat ini musim Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jadi ada dugaan kuat bahwa pihak Sema-U dan Dema-U menjual kembali meterai yang telah dikumpulkan dari maba.

“Tidak mungkin Sema-U dan Dema-U langsung mengutip uang. Jadi, ada dugaan bahwa bentuk punglinya adalah dengan mengatasnamakan meterai. Kemungkinan, meterai tersebut dijual kembali oleh pihak Sema-U dan Dema-U, karena ini sedang musim CPNS, jadi banyak yang membutuhkan meterai,” katanya.

Lebih lanjut, Adnan juga menyampaikan bahwa pihak PMII FSH meminta kepada pihak rektorat untuk menyelidiki kasus pungli ini, termasuk kegunaan meterai. Selain itu, mereka juga meminta kepada pihak Dekanat FSH untuk membantu menyuarakan kasus ini kepada pihak rektorat.

“Kami meminta pihak rektorat untuk menyelidiki kegunaan meterai itu. Karena ini bertolak belakang dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pihak rektorat, yang mana mereka tidak ada memerintahkan maba membawa meterai. Kami berharap, Dekanat juga ikut menyampaikan hal ini kepada pihak rektorat,” sampainya.

Selanjutnya, untuk menjawab aspirasi dari PMII UIN SU, WR I, Prof. Dr. H. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag. mengatakan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan hari ini karena prosesnya akan panjang, lagi pun Rektor UIN SU juga sedang di luar kota.

“Tugas kami sekarang memeriksa kasus ini, memanggil pihak-pihak terkait, untuk diverifikasi. Laporannya saya terima dan akan kita proses di pihak rektorat, tetapi tidak dapat diselesaikan hari ini, karena kita perlu mencari bukti, benarkah itu terjadi, siapa saksinya, itu yang akan kita cari. Jadi, hari ini kalian datang kita terima dan kita dengarkan, prosesnya akan dilakukan nanti, karena rektor sedang di luar kota,” katanya.

Baca Juga: Mewujudkan UIN SU Unggul, Dema-U Paparkan Program Kerja

Reporter   : Rofitrah Fadli Sihombing dan Annisa 

Editor        : Aqlia Matslina Fattah 

- Advertisement -

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles