
Medan, Dinamika Online–Eks Rektor UIN SU, Saidurrahman, divonis 6 tahun penjara pada Rabu, 22 Januari 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas kasus korupsi uang Program Wajib Ma’had Mahasiswa UIN SU tahun 2020.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meyakini bahwa mantan Rektor UIN SU tersebut terbukti bersalah melanggar dakwaan primer yang ada pada Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Salah satu mahasiswa angkatan 2020 yang menjadi korban penggelapan uang ma’had, sebut saja SW, merasa cukup senang karena segala proses persidangan pelaku penggelapan uang ma’had telah selesai dan pelaku telah dijatuhi hukuman.
Baca Juga: UIN SU Keluarkan Jadwal Pembayaran UKT, Catat Tanggalnya
“Saya cukup senang karena pengadilan sudah menetapkan vonis hukuman untuk pelaku dan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Akan tetapi, bagi saya vonis hukuman yang diberikan terbilang sangat singkat untuk kasus korupsi dengan jumlah yang cukup besar,” ujarnya.
Di sisi lain, korban dengan inisial MZR turut menanggapi terkait penetapan vonis pada tersangka. Ia menaruh harapan besar agar pihak berwajib dapat mengembalikan uang ma’had yang sudah dikorupsi oleh pejabat tinggi kampusnya.
“Saya tentu berharap dengan dihukumnya para pelaku korupsi uang ma’had ini, maka pihak berwajib bisa mengembalikan uang mahasiswa yang sudah membayar uang ma’had di tahun 2020 lalu,” tuturnya.
Meskipun pesimis, tetapi MZR tetap mengharapkan pihak berwajib dapat berlaku adil kepada para korban uang ma’had karena uang tersebut merupakan hak mahasiswa yang harus dikembalikan.
“Karena uangnya sudah dari tangan satu ke tangan lain, saya agak pesimis, tetapi karena uangnya sudah disita negara dan di tangan pihak berwajib, saya harap uang tersebut bisa kembali ke mahasiswa yang telah membayarnya,” harapnya.
Baca Juga: UIN SU Luncurkan Aplikasi SI-Rasida, Ini Tanggapan Mahasiswa
Reporter : Desi Amelia dan Sofia Ranti Tumangger
Editor : Syahda Khairunnisa

