
Medan, Dinamika Online–Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN SU lakukan proses migrasi, yakni perubahan izin dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Dekan (WD) I FITK, Prof. Dr. Candra Wijaya, M.Pd. pada Jumat, 3 November 2023 di Ruang Dekan FITK, Kampus II UIN SU.
Dalam pernyataannya, Candra mengatakan bahwasanya belum lama ini program studi (prodi) umumnya mengalami proses pemutihan yang mengharuskan perubahan izin, yakni dari Kemenag menjadi Kemendikbudristek.
“Baru-baru ini kita diminta untuk melakukan proses pemutihan prodi. Hal tersebut diperuntukan bagi prodi umum yang ada di FITK. Contohnya Tadris Biologi, harus diubah izinnya dari Kemenag ke Kemendikbudristek. Proses ini sudah kita lalui dan alhamdulillah dari 16 prodi, 13 sudah kita putihkan. Dalam waktu dekat akan keluar izin operasional baru,” ujarnya.
Baca Juga: Gelar Yudisium ke-81, FITK Luluskan 1271 Mahasiswa
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan alasan dilakukannya hal ini, yakni karena ingin memberikan para Alumni FITK hak setara untuk bisa mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kualifikasi yang diinginkan.
“Kita menyahuti masukan dari alumni yang ingin mendaftar ASN, akan tetapi terkendala pada perbedaan gelar. Dari awal saja lulusan kita mendapat perlakuan diskriminasi administrasi. Jadi, momen perubahan yang dilakukan kementerian diambil sebagai bentuk penyesuaian. Jika berhasil maka Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) diganti Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), nantinya akan bergelar S.Pd. sehingga mereka punya hak,” tambahnya.
Abdullah Bill Huda, Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) terkejut dan khawatir mendengar hal ini. Dikarenakan umumnya universitas yang dinaungi oleh Kemenag harus berganti ke Kemdikbudristek, ia khawatir nilai keislaman Mahasiswa FITK akan terkikis.
“Jujur terkejut mendengar kabar ini, memang umumnya sekarang instansi yang berbasis agama Islam akan dinaungi oleh Kemendikbudristek. Selama ini, saya khawatir bahwa FITK yang masih dinaungi oleh Kemenag saja masih minim dengan pembelajaran agama, pasti dengan adanya aturan ini lama-kelamaan akan terkikis,” ungkap mahasiswa semester lima itu.
Baca Juga: FITK Keluarkan SE Yudisium, Ini Tanggapan Mahasiswa
Reporter : Cici Hardiyanti dan Khairunnisa Harani Harahap
Editor : Nisrina Ardra Hafizha

