Medan, Dinamika Online – Telah terlaksana Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 92 tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen oleh wakil rektor I, Prof. DR. Hasan Asari, M.A., yang diselenggarakan di Aula Pusat Bimbingan dan Bahasa (Pusbinsa) IAIN SU yang dimulai pukul 09.30-11.00 WIB (17/11).
Acara ini bersifat tertutup, khusus untuk para dosen yang bergelar srata tiga saja. Jumlah peserta yang diundang berjumlah 65 dosen. Namun, hanya sebagian dosen yang dapat berhadir. Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, membahas tentang syarat-syarat dan ketentuan mengenai kenaikan pangkat untuk menjadi guru besar.
Prof. DR. Hasan Asari, M.A, memaparkan bahwasanya sosialisasi ini sangatlah penting terutama bagi karir para dosen yang akan menjadi guru besar dalam jenjang karirnya. Dengan tujuan memberikan informasi tersebut, beliau berharap agar para dosen nantinya cepat menjadi profesor sesuai dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap dosen-dosen yang hadir tadi segera mengajukan diri menjadi profesor dengan menulis buku atau membuat jurnal penelitian. Kalau semuanya sudah memadai maka kita akan usulkan dia menjadi professor,” ujarnya.
Reporter: Astina
Editor: Rahmi Irada Lubis


