
Medan, Dinamika Online–Menjelang pelaksanaan Kelompon Kerja Nyata (KKN) Reguler UIN SU, persiapan teknis seperti persyaratan KKN tengah disiapkan oleh Kampus dan Kementerian Agama agar berjalan tertib. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Lembaga Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Putra Apriadi Siregar, S.K.M., M.Kes., dalam wawancara pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Putra menjelaskan bahwa hingga saat ini, pelaksanaan KKN Reguler di lingkungan UIN SU masih menunggu kejelasan regulasi dari pihak kampus, maupun Kementerian Agama. Hal ini berdampak pada aturan resmi terkait syarat dan mekanisme KKN yang belum ditentukan.
Baca Juga: Mahasiswa Belum Memiliki Kelompok KKN, LP2M Beri Solusi
“Untuk saat ini belum ada surat resmi dari atasan yang menjelaskan syarat dan aturan KKN Reguler, jadi kita masih menunggu. Jadi, kami belum bisa umumkan apapun ke mahasiswa sebelum ada aturan jelas. Setelah regulasi turun, kami akan rapat dengan dekan-dekan, baru kemudian disosialisasikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan akademik yang harus dipenuhi mahasiswa sebelum mengikuti KKN Reguler. Salah satu syarat utama adalah jumlah SKS yang telah ditempuh, serta pengaturan jumlah peserta dalam satu kelompok KKN agar lebih terstruktur dan efisien.
“KKN itu harus setelah nilai keluar, karena itu jadi syarat utama. Mahasiswa juga harus punya SKS yang cukup, misalnya minimal 98 SKS. Kalau SKS-nya belum cukup, tidak bisa ikut. Lalu untuk kelompoknya, kita rencanakan isinya 30-40 orang. Tahun lalu juga seperti itu, dan sudah tertulis di Surat Keputusan (SK),” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Winda Lestari, salah satu Mahasiswa Jurusan Bimbingan Konseling (BK) Semester VI, menyampaikan tanggapannya terkait persyaratan yang telah diinformasikan oleh pihak kampus. Ia mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena menurutnya persyaratan adalah bagian penting dari proses pelaksanaan kegiatan akademik.
“Dengan persyaratan itu tidak masalah, karena untuk mengikuti sebuah kegiatan pasti ada yang namanya persyaratan yang harus dipenuhi. Menurut saya, itu salah satu syarat yang wajar dan memang harus diikuti. Bagaimanapun, kalau tidak ada aturan yang jelas, justru bisa membingungkan mahasiswa sendiri nantinya,” sampainya.
Baca Juga: Peringati 27 Tahun Reformasi, Cipayung Plus Selenggarakan Dialog Publik
Reporter: Wira Wiyana Sari dan Nayla Fithra
Editor: Muhammad Daffa


Kak ketentuannya apakah masih lama?