Kejelasan Uang Kuliah Tunggal Tingkat 1

- Advertisement - Pfrasa_F
Fotografer: Juraidah Nasution
Fotografer: Juraidah Nasution

Medan, Dinamika Online – Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberlakukan sejak tahun 2013, mengalami kenaikan pada UKT tingkat 1 dan mulai diberlakukan pada tahun 2017 ini. Setelah dikonfirmasi oleh tim Redaksi Dinamika mengenai hal tersebut, pihak birokrat memberi kejelasan bahwa kenaikan UKT mulai diberlakukan pada semester VI tahun ini, Minggu (12/03).

Kejelasan mengenai kenaikan UKT tingkat 1 diungkapkan oleh Sardinan Batubara selaku Kabag Perencanaan dan Keuangan UIN SU Medan mulai diberlakukan pada semester tahun 2017 ini, “Untuk semester VI tahun ini dan untuk tahun selanjutnya tidak ada lagi mahasiswa yang membayar uang kuliah Rp325.000, tetapi untuk tahun selanjutnya sudah membayar Rp400.000, dikarenakan tidak ada uang SPP yang lebih pada semester 1 yang lalu,” tutupnya.

Lebih lanjut Sardinan menjelaskan bahwa UKT tingkat 1 yang sebelumnya dibebankan Rp325.000 disebabkan oleh SPP yang berlebih pada semester 1, “Sebenarnya UKT tersebut bukan Rp325.000, malah Rp400.000 untuk setiap semester untuk golongan 1 dan alasan kami membuat UKT Rp325.000 dikarenakan SPP pada semester 1 lebih,” jelasnya.

UKT yang diberlakukan sejak tahun 2013 oleh UIN SU memiliki 2 golongan, yaitu golongan 1 dibebankan Rp400.000 dan golongan 2 di atas Rp400.000. Sementara itu Sardinan mengatakan bahwa UKT sudah berlaku untuk seluruh mahasiswa UIN SU, “Seluruh mahasiswa UIN SU semuanya sudah termasuk UKT tetapi golongan UKT tersebut tergantung dari golongan yang mereka dapatkan,” ucapnya.

Reporter         : Fitriana dan Ayda Fitriyanti

Editor             : Nurtiandriyani S

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles