Kelompok KKN 122 UIN SU Adakan Penyuluhan Pengenalan Hukum Pada Anak

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto: Dok. Pribadi)

Langkat, Dinamika Online–Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 122 UIN SU mengadakan Penyuluhan Pengenalan Hukum Pada Anak SD Negeri 054917 pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja yang telah dicanangkan oleh Mahasiswa KKN 122 UIN SU.

Baca Juga: Kabag Akademik UIN SU Ungkap Alasan Pembentukan UKK/UKM Baru

Ketua KKN 122 Andli Arya Harahap bersyukur bisa melaksanakan penyuluhan dan pengenalan hukum pada anak-anak. Hal ini bertujuan untuk menyadarkan mereka betapa pentingnya hukum di dalam kehidupan.

“Pada kesempatan kali ini, kami bersyukur dapat melaksanakan penyuluhan hukum yang bertemakan pengenalan hukum pada anak di Kelas VI SD Negeri 054917 Kebun Kelapa. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini agar masyarakat, khususnya anak-anak dapat mulai menyadari betapa pentingnya hukum dalam kehidupan,” katanya.

Ia juga berharap dengan terlaksananya penyuluhan hukum ini dapat memberi pemahaman mengenai hukum, dan peraturan yang berlaku pada anak terutama meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara.

“Kami berharap dengan dilakukannya penyuluhan hukum ini dapat memberikan pengenalan dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum, dan peraturan yang berlaku pada anak serta meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara,” harapnya

Salah seorang siswa yang mengikuti kegiatan ini mengatakan bahwa banyak hal tentang hukum yang tidak ia ketahui sebelumnya, berkat kegiatan ini ia mulai mengetahuinya.

“Sebelumnya, saya tidak tahu hukum itu apa dan bagaimana, tetapi karena Kakak dan Abang, saya jadi mengetahui sedikit banyaknya tentang hukum. Saya harap untuk ke depannya kita semua lebih taat dan patuh terhadap hukum,” katanya.

Baca Juga: FEBI UIN SU Siapkan Wadah Pusat Karir untuk Mahasiswa dan Alumni

Reporter   : Dina Febriyanti 

Editor        : Muhammad Daffa

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles