Kemenag Revisi Gelar Akademik PTKI

- Advertisement - Pfrasa_F

kemenagMedan, Dinamika Online – Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama merevisi seluruh gelar akademik di lingkungan pendidikan tinggi Islam. Revisi ini bertujuan untuk pengintegrasian bidang-bidang keilmuan dan pengaturan mengenai gelar akademik.

Pada pasal 1 Permen No 33 ini dijelaskan bahwa gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan akademik bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi yang terdiri sarjana, magister, serta doktor. Pengawasan kemudian diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi keagamaan.

Beberapa gelar akademik yang direvisi diantaranya adalah gelar akademik lulusan sarjana. Lulusan keguruan yang selama ini mendapat gelar S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam ) berubah menjadi S.Pd. Begitu juga dengan lulusan Dakwah, S.Sos.I berganti menjadi S.Sos, Syariah yang lulus dengan gelar S.HI, berubah menjadi S.H, FEBI pun demikian, S.E.I berganti menjadi S.E, terakhir Ushuluddin yang dulunya, S.Th.I menjadi S.Ag.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Agustus 2016. Kemenag Pusat berharap revisi gelar akademik ini menjadi studi lintas disiplin ilmu dengan kata lain pendekatan multidispliner dengan memadukan ilmu-ilmu umum dan agama serta penerapan ilmu yang lebih banyak akan satu disiplin ilmu. Lebih lanjut pemberitahuan dan perubahan gelar akademik silahkan mengakses link di bawah ini http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=8237#.V7yG1clDSMJ

 

Reporter        : Muhammad Hisyamsyah Dani

 

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles