Kemenag Tetapkan WR I Sebagai Pgs Rektor UIN SU

- Advertisement - Pfrasa_F
Foto : Dhanu Nugroho Susanto
Foto : Dhanu Nugroho Susanto

Medan, Dinamika Online – Berdasarkan surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. B. II/3/07154.1  tanggal 31 Maret 2016, ditetapkan bahwa Wakil Rektor I, Prof. Dr. Hasan Asari M.A diangkat menjadi Pgs (Pengganti Sementara) Rektor  UIN SU Prof. Dr. Nur Ahmad Fadhil Lubis, M.A yang wafat pada tanggal 21 Maret lalu. (08/04)

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menetapkan bahwa, selain mengemban tugas sebagai Wakil Rektor I, tugas dan wewenang sebagai Pgs Rektor juga harus dilaksanakan. Tugas dan wewenang ini dijalankan sampai dilantiknya Rektor Definitif.

Hal senada juga disampaikan oleh Abdul Jousef Sitepu selaku Pegawai Humas, bahwasanya sebagai Wakil Rektor I, Prof. Dr. Hasan Asari M.A juga ditugaskan sebagai Pengganti Sementara Rektor UIN SU hingga pelantikan Rektor Definitif, “Jadi Bapak Asari bukan hanya menjalankan tugasnya sebagai Wakil Rektor I, tetapi juga sebagai Pengganti Sementara Rektor UIN SU hingga pelantikan Rektor Definitif,” ungkapnya.

Abdul Jousef Sitepu selaku Pegawai Humas UIN SU juga menyampaikan bahwa, tidak ada perubahan struktur yang terjadi pada ketiga Wakil Rektor sebelumnya. Hanya saja, Prof. Dr. Hasan Asari M.A mengemban tugas lebih, yaitu sebagai Wakil Rektor I sekaligus sebagai Pgs Rektor. “Wakil Rektor II tetaplah menjadi Wakil Rektor II, Wakil Rektor III juga tetap menjadi Wakil Rektor III. Namun, Wakil Rektor I sekaligus menjadi Pengganti Sementara Rektor,” lanjutnya.

Reporter                     : Sofryadi Sitorus dan Dzulanda Shari Batubara

Editor                          : Nurul Farhana Marpaung

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles