Kepala Biro AUPK Resmi Lantik 18 PNS dan 8 Pejabat Fungsional UIN SU

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto: Internet uinsu.ac.id)

Medan, Dinamika Online–Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN SU Khairunnas, S.H., M.H. resmi lantik 18 PNS dan 8 Pejabat Fungsional Kampus pada Jumat, 10 Maret 2023 di Gedung Biro Rektor Kampus II UIN SU.

Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga, Dr. Maraimbang Daulay, M.A., Kepala Biro AAKK, Drs. Ibnu Sa’dan, M. Pd., para Dekan dan Wakil Dekan, Pimpinan Pascasarjana, Ketua SPI UIN SU, dan segenap Civitas Academika UIN SU.

Dilansir dari http://uinsu.ac.id, Khairunnas menegaskan bahwa PNS dalam menjalankan tugas harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi serta golongan, hal ini sesuai sumpah yang terucap. Bekerja jujur dan bertanggung jawab harus dipenuhi dalam dedikasi sebagai abdi negara. 

“Jangan jadikan status kita selaku PNS sebagai alasan untuk melanggar sumpah lalu mendapat dosa. Berikan pengabdian terbaik untuk bangsa dan negara. Hindari hal-hal yang melanggar sumpah, sehingga kelak kita selamat serta bisa mempertanggungjawabkannya di akhirat kelak,” tegasnya.

Beby Khairani selaku Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab turut merasa haru dan mengatakan bahwa sebuah kampus akan maju apabila kinerja orang yang ada di dalamnya berkualitas. Ia juga berharap ke depannya UIN SU harus berada di posisi yang lebih baik dari sebelumnya. 

“Pastinya saya terharu melihat mereka dilantik, tetapi kembali lagi ke tugas mereka yang tidak mudah. Tidak hanya mementingkan kesibukan pribadi saja, tapi juga kesejahteraan kampus. Semoga janji-janji yang diucapkan benar-benar ditepati serta dijalankan dengan serius. Dilantiknya mereka diharapkan mampu memberi perubahan kepada UIN SU,” harapnya.

Reporter : Khairunisa Harani Harahap dan Muhammad Aidil Azhar

Editor      : Nisrina Ardra Hafizha 

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles