Pascapemilihan Sema-U dan Dema-U, KPUM Keluarkan Legal Opinion

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto: Dok. Instagram @kpum_uinsu2024)

Medan, Dinamika Online–Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) telah mengeluarkan Surat Pendapat Hukum atau Legal Opinion (LO), terkait hak proses pemilihan Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U). Hal ini menuai tanggapan Wakil Rektor (WR) III saat diwawancarai langsung pada Selasa, 4 Juni 2024.

Baca Juga: Antusiasme Membeludak! KSE UIN SU Capai 700 Calon Awardee

Prof. Katimin, M.A. selaku WR III menanggapi terhadap Surat Pendapat Hukum yang dibuat oleh KPUM tersebut. Dari penjelasannya ia tidak memedulikan akan hal itu, karena tidak ada indikasi keberpihakan pada pemilihan Sema-U dan Dema-U tersebut.

“Saya tidak menanggapi atas LO dan demo yang dibuat, tidak ada indikasi keberpihakan di antaranya. Karena internal dan intelektual pada pemilihan surat Sema-U masuk ke Dema-U karena ada pemilihan Dema-U saat itu, namun sedang pemungutan kotak suara. Lalu, ada orang yang turun tangan tetapi ada yang dikejar berarti sudah di-setting,” jelasnya.

Raja Pagaran Harahap selaku Ketua KPUM memberikan penjelasan, bahwa dengan dibuatnya LO itu akan membantu kegiatan pemilihan Sema-U dan Dema-U berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“LO menjadi hal yang sangat penting untuk menjalankan kegiatan yang berlandaskan hukum. Adanya pendapat hukum ini akan membantu agar kegiatan pemilihan Sema-U dan Dema-U bisa berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kemudian, kita ingin sampaikan bahwasanya, negara ini negara hukum jadi setiap aktivitas mesti dan wajib berlandaskan hukum,” jelasnya.

Baca Juga: Paguyuban KSE UIN SU Adakan Wawancara Beasiswa Tahap I

Reporter   : Wira Wiyana Sari dan Sofia Ranti Tumangger 

Editor        : Muhammad Daffa

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles