Pembayaran UKT UIN Sumut Diperpanjang, Mahasiswa Beri Komentar 

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto: Dok. Istimewa)

Medan, Dinamika Online–UIN Sumut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B.3181/Un.11.R/B.1.2.b/KS.02/09/2021 pada Senin, 6 September 2021 tentang Jadwal Perpanjangan Pembayaran UKT Semester Ganjil 2021/2022. Berdasarkan SE tersebut pembayaran UKT semester ganjil tahun akademik 2021/2022 diperpanjang hingga 14 September 2021 yang sebelumnya jadwal pembayaran UKT dilakukan dari 23 Agustus–5 September. Mendengar hal tersebut, mahasiswa ungkapkan beragam komentar.

Aflahuddin, salah satu mahasiswa Jurusan Manajemen Dakwah (MD) memberikan respons positif terkait kebijakan ini. “Ya, kalau menurut saya dengan adanya perpanjangan, mahasiswa yang masih belum ada rezekinya atau masih kurang uangnya untuk bayar, masih ada waktu untuk membayar dan bisa melanjutkan kuliahnya. Bersyukur sekali, apalagi di dalam surat tidak ada denda. Biasanya pasti ada denda 10%,” ujar mahasiswa semester VII itu.

Berbeda dengan Aflahuddin, Toga Hadi A. Gultom mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Semester VII ini justru menentang kebijakan tersebut. Menurutnya kebijakan ini terlalu lama dikeluarkan. “Seakan-akan pihak kampus tidak respect sama teman-teman yang terdampak Covid-19 ini. Selain karena kebijakannya yang terlambat, perlu kita ingat juga waktu yang diberikan untuk bayar UKT kemarin itu terlalu sempit, dan sampai tanggal 5 September kemarin belum ada kebijakan waktu memperpanjang pembayaran UKT.” ujarnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan sebaiknya pihak kampus mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa pembayaran UKT sebelum masa pembayaran UKT berakhir. “Makanya teman-teman yang keuangannya terdampak Covid-19 mau tak mau mengusahakan bisa bayar di detik-detik akhir. Tanpa disangka 6 September ada kebijakan perpanjangan UKT. Itu pun sosialisasinya lambat, harusnya itu kampus memberikan rentang waktu memperpanjang sebelum tanggal 5 September berakhir,” tutupnya.

Reporter : Amita dan Risma Dona Siregar

Editor      : Miftahul Zannah

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles